Ambon.Suara Reformasi.Com. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, mengembalikan berkas pencalonan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena terjadi kesalahan unggahan berkas model B pengajuan SK DPP.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku Benhur G. Watubun mengatakan, sesuai berita acara KPU yang menerima permintaan, terdapat kesalahan upload satu dokumen model B pengajuan SK DPP, daftar terkait nama calon legislatif khusus dapil Kota Ambon, di mana nomor urut 7, 8 dan 9 belum terupload karena terjadi kesalahan sistem.
“Karena ini sudah batas waktu perbaikan maka akan dilakukan sebelum tanggal 14. Jadi seharusnya tidak ada lagi masalah. Yang terjadi adalah kesalahan teknis yang sudah dipahami bersama-sama, baik oleh KPU Provinsi Maluku maupun didengar oleh Bawaslu dan oleh partai politik, dalam hal ini PDIP. Kami kira itu yang menjadi catatan dan kami berterima kasih bahwa hari ini pada tanggal 11 Mei 2023 kami telah melakukan proses penyerahan dokumen sekalipun ada kesalahan kecil tadi, tetapi itu berkonsekuensi terhadap seluruh dokumen-dokumen yang lain” jelasnya,” Kamis (11/5/ 2023).
Ketua DPRD Maluku itu juga mengaku sudah melakukan proses internalisasi dengan berkomunikasi dengan DPP
Menurutnya partai modern itu adalah pihak yang tidak bisa seenaknya memberikan dokumen kepada pengurus di bawahnya, dengan catatan atau dengan satu garansi tertentu, karena dokumen tersebut jika diberikan tentu dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum, dan moral.
“Kita berhati-hati jangan sampai terjadi perubahan nomor urut dan seterusnya yang kemudian menimbulkan bahaya. Aturan internal PDIP paling ketat untuk itu, oleh karena itu, setiap perubahan dokumen atau salah satu dokumen yang tidak terupload saja kami harus meminta persetujuan dari induk partai yaitu DPP PDIP, sehingga memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kpu-maluku-kembalikan-berkas-bacaleg-pdip-detail-448334