KPU Malteng Tetapkan DPS Capai 303.970 Pemilih Untuk Pilkada 2024

KPU Malteng Tetapkan DPS Capai 303.970 Pemilih Untuk Pilkada 2024

SUARAREFORMASI.COM.MALTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 mencapai 303.970 Orang Pemilih.

DPS itu ditetapkan KPU Malteng melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilkada Serentak November 2024.

Pleno Rekapitulasi DPS yang ditampilkan, Pj. Bupati Kabupaten Malteng yang diwakili Staf Ahli Bupati Pembangunan serta Stakeholder dari Pemerintah dan Instansi lainnya.

Rapat tersebut berlangsung dikantor KPU Kabupaten Malteng, Jln. RA Kartini, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi pada, Minggu (11/08/2024).

DPS itu tersebar di 18 Kecamatan. Terdiri dari 148.293 Pemilih Laki-laki dan 155.677 Pemilih Perempuan.

“Kami ingin menyampaikan, bahwa tadi Penetapan DPS Kabupaten Malteng itu berjumlah 303.970 Pemilih,” kata Koordinator Devisi Data KPU Kabupaten Malteng, Harold Pattiasina. 

Pengumuman DPS oleh Penitia Pemungutan Suara (PPS) itu 18 - 27 Agustus 2024, akan ditempelkan oleh Teman-teman Petugas disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Lokasi.

DPS juga masih terus Berproses sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melalui Tahapan Pemutakhiran Berinstrumen Analisis Kegandaan, Uji Publik, Perpindahan Penduduk, Pemilih Meninggal Dunia dan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Para Petugas Lapangan di tingkat Desa maupun Kecamatan akan terus melakukan Pemantauan dan Perbaikan Data sesuai dengan Kondisi atau masukan dari Masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, kami sangat Berterimakasih dan Mengapresiasi Kinerja Teman-teman Pantarlih dilapangan dalam menyelesaikan Proses Coklit.

Harold mengimbau Warga Kabupaten Malteng yang mengetahui dirinya belum Terdaftar dalam di DPS agar segera melapor ke KPU atau Jajaran Ad-Hoc di Tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan.

Sedangkan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Malteng yang pernah Alihkan Domisili harus segera Melapor dan diubahnya karena Namanya masih berada di Daerah/Tempat yang di Domisili tersebut.

“Kalau Orang mau merombaknya, kemudian juga bisa mengecek DPT Olnine. Disitu Orang bisa merombak atau bisa melaporkan ke Jajaran Ad-Hoc setempat jika belum Terdaftar atau, masih ada di Daerah Domisili,” tutupnya. (SER)

Sumber : http://suarareformasi.com/kpu-malteng-tetapkan-dps-capai-303-970-pemilih-untuk-pilkada-2024-detail-454305