KPK Sosialisasi Regulasi Benturan Kepentingan Di Internal Pemkot Ambon

KPK Sosialisasi Regulasi Benturan Kepentingan Di Internal Pemkot Ambon

Ambon.Suara Reformasi.Com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V melaksanakan “Sosialisasi Regulasi Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2022”.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota, dan dihadiri oleh Pejabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan beberapa dinas terkait yang memiliki potensi besar melaksanakan kepentingan.

“Hari ini Tim Korsupgah KPK Wilayah V datang untuk sama-sama melaksankan sosialisasi tentang Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemanfaatan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota,” ungkap Wattimena usai sosialisasi, Selasa kemarin.

Dikatakan, kedatangan Korsupgah ini atas permintaannya, agar pelayanan publik dapat dilakukan dengan baik, berdasarkan aturan yang telah dilakukan dalam Perwali tersebut.

“Saya sendiri pernah ke gedung KPK untuk meminta pendampingan dari KPK untuk memperbaiki situasi dan kondisi Pemkot Ambon ke arah yang lebih baik. Melalui Pak Dian, seluruh jajaran ASN dapat melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan menghindarkan diri dari kepentingan,” terangnya.

menegaskan, di dalam Perwali telah menegaskan langkah yang harus diambil ASN dalam melayani warga kota ini. Sehingga kerja harus disesuaikan dengan aturan, jangan ada tindakan manipulatif dari pemangku kebijakan di kota ini.

“Kerja sesuai aturan, kalau aturan bilang A jangan 'parentah' B kalau aturan bilang A ada intervensi D terjadi jadi, lakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan maka kita aman dari pembangunan,” tandas Pj.Wali Kota

Sementara itu, Ketua Korsupgah Wilayah V, Dian Ali, mengungkapkan, sosialisasi yang dilaksankan ini merupakan langkah lanjut yang diambil setelah pelaksanaan penindakan pada pelanggar-pelanggar hukum, yang disebut sebagai langkah pencegahan pasca penindakan.

“Hari ini kita mengingatkan ASN, bahwa salah satu pontensi terjadinya kebangkitan. Ini akan dilakukan lagi pada tahun depan. Memang hari ini kita masih berbicara dengan eksekutif.Tapi, kedepan kita akan memperluas sosialisasi, sampai dengan DPRD Kota, dan Forkopimda, karena ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemkot,” urainya.

Ditegaskannya, ASN harus menjalankan dengan benar, mengingat Pemkot telah dasar hukum yang kuat dalam mengantrol kerja para ASN, maka pelayanan harus dilakukan dengan benar.

“Jadi hari ini kita mengingatkan dan bagus Pemkot sudah punya regulasi konflik kepentingan,” katanya.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/kpk-sosialisasi-regulasi-benturan-kepentingan-di-internal-pemkot-ambon-detail-445200