Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), melalui Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Pengawasan V KPK Dian Patria, mengatakan kalau dalam pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) yang telah memiliki putusan pengadilan senilai puluhan milyar yang harus download oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada salah satu kontraktor di Bumi Duan Lolat ada niat jahat di dalam atau (Mens Rea).
"Setelah saya mendengar penjelasan tadi, untuk pembayaran dalam materi yang diminta, sebaiknya pelaku usaha mengalah saja. Pemda kan tidak punya duit sebanyak itu untuk membayar dalam materinya, yang penting modalnya dikembalikan," tandas Dian.
Dirinya berpendapat, misalnya pada salah satu proyek cutting bandara. Yang terlihat hanya Rp700 juta, membengkak hingga Rp9 milyar.
"Ada mens Rea di proyek pemotongan bandara yang membumihanguskan APBD di KKT," kata dia yang menegaskan bahwa masalah UP3 ini sudah diketahui KPK, kalau tidak, maka bisa dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Tanggapan Dian Patria selaku Korsup Wilayah V KPK RI, menanggapi penjelasan Ketua Komisi B DPRD KKT Apollonia Laratmase. Yang terungkap terkait masalah UP3 ini, bahwa BPK-RI pernah menolak untuk mengakui kegiatan-kegiatan tersebut diakui sebagai utang untuk dianggarkan. Tetapi kemudian dilanjutkan setelah inkracht maka BPK-RI minta untuk dianggarkan tetapi tetap secara teknisnya dikembalikan dengan mekanisme, baik itu yang sesuai dengan Permendagri, Permenkeu, tata cara membayar, dan lainnya. Jadi memang yang saya tau itu putusan pengadilan tetap terkendali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kita merujuk dengan LHP yang pertama disampaikan bahwa pada tahun 2015 terhadap LHP 2014 kan BPK-RI menyampaikan bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga diakui oleh Pemda sebagai utang itu belum dapat diakui dan diragukan kebenarannya. Itu LHP yang di tahun 2015. Kemudian nanti di tahun 2016 barulah sudah adanya putusan inkracht dan kemudian keluarlah LHP yang pada saat itu BPK-RI sendiri menyatakan bahwa direkomendasikan kepada Kepala Daerah untuk memberikan sangsi terhadap tim kuasa hukum Pemda karena tidak cermat dalam menangani perkara terhadap pihak utang ketiga. Tidak cermat itu berarti bahwa yang BPK-RI sudah mengurai dari bawah bahwa pekerjaan ini kan dilaksanakan tidak melalui prosedur dan lainnya sehingga harus diberikan sangsi karena dia lalai dan tidak cermat.
"Jadi waktu itu sudah mau bayar UP3 tapi tahun 2017 itu juga kita belum bisa terima karena merujuk pada stetmen bahwa kuasa hukum Pemda memberikan sangsi atau teguran, makanya kemudian bagaimana kita mau realisasi bayar. Kita berinisiatif waktu itu bahwa coba kita konsultasi dulu untuk minta pendapat BPK-RI lagi dulu sehingga padabtahun 2018 itu karena sudah Inkracht maka BPK-RI menyarankan untuk membuat rekomendasi.Kita patuh akan saran BPK-RI itu karena yang tadi saya katakan bahwa amanat Permendagri bahwa yang namanya Inkracht itu wajib dianggarkan, tapi sekali lagi DPRD wajib untuk menganggarkan itu namun membatasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," tandas Pola sapaan akrabnya.
Apalagi saat ini dengan kondisi keuangan daerah yang bisa dibilang sementara kolaps ini. Makanya kita harus mempertimbangkan dulu, yang rasionalnya seperti apa. Kalau dihitung itu awalnya memotong di bandara itu Rp700 juta, tetapi karena pihak ketiga merasa bahwa sudah ada kerugian materi karena sudah berapa tahun ini belum dibayar.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kpk-ri-sebut-ada-niat-jahat-dalam-pembayaran-up3-pengusaha-di-kkt-detail-447892