SuaraReformasi.Com.Saumlaki. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan tersangka dugaan korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat senilai Rp6,6 milyar lebih.
"Kalau Jumat 28 Juli 2023 kemarin kita sudah menyita aset milik 4 tersangka dan hari ini 1 tersangka yakni mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri," terang Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada vwartawan Senin (31/7/2023).
Dari 6 tersangka, hanya mantan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, tidak ada aset yang tercatat atas nama yang bersangkutan selama periode kurun waktu 2020 ke atas.
Berdasarkan informasi yang diterima MalukuTerkini, berikut daftar aset yang disita dari Maria Goreti Batlayeri:
1. 1 bidang tanah luas 1301 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103578 di Desa Lauran. Aset ini diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
2. 1 bidang tanah luas 2190 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103580 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
3. 1 bidang tanah luas 1717 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103581 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
4. 1 bidang tanah luas 2046 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa (Suami Maria Goreti Batlayeri), Nomor Hak 25060104101703 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
5. 1 bidang tanah luas 2131 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa, Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
Kesemua aset milik Maria Goreti Batlayeri ini, diantar langsung oleh yang bersangkutan ke kantor Adhiyaksa KKT. Menurut Agung,
penyitaan dilakukan guna kepentingan terhadap perkara tindak pidana korupsi SPPD ini.
"Kita belum hitung nilai dari aset-aset yang kita sita ini. Yang jelas, pengambilan kerugian negara baru sejumlah Rp448 juta saja dari total Rp6,6 milyar lebih. Untuk rumah atau aset lain dibawah tahun 2020, akan disita apabila telah ada keputusan incrah dari masing-masing terdakwa nanti di persidangan," tandasnya.(SerTim)
Sumber : http://suarareformasi.com/korupsi-rp6-6-milyar-kejari-kkt-sita-lagi-aset-tersangka-korupsi-detail-449335