Ambon .Suara Reformasih.Com.– Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Sahrul Pawah, ditemukan terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018.
Atas perbuatannya tersebut, Sahrul Pawah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Ambon. Sahrul Pawah juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp814 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
“Menyatakan kedua pembela Sahrul Pawa bersalah melawan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata ketua majelis hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.
Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut selama tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan
Terdakwa Jalil juga telah mengembalikan keuangan negara Rp6 juta. Ada pun hal yang memberatkan hukuman pidana penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan adalah hukuman sopan dan penyelesaian proses perkara, tanggungan keluarga, dan hukuman belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaru Buru meminta denda Sahrul dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara serta merampas satu unit rumah milik bantuan
Sementara pembela Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pemberlakuan hukuman tetap berada di dalam tahanan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kedua penasihat melalui penasihat hukumnya Syukur Kaliki menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
JPU mengatakan proyek rehabilitasi rumah dinas Sekda Buru Selatan tahun anggaran 2017-2018 berupa pembuatan pagar, pemasangan paving block, penimbunan, garasi mobil, dan bak penampungan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga timbul kerugian keuangan daerah Rp800 juta lebih.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/korupsi-proyek-rumah-dinas-mantan-sekda-buru-selatan-sahrul-pawah-divonis-7-tahun-penjara-detail-448245