Ambon.Suara Reformasi.Com,-Pemerintah Kota Ambon, mengizinkan korban kebakaran Pasar Gambus kembali. Syaratnya, mereka membangun rumah sementara. Ini setelah tanggap darurat selesai.
Korban kebakaran, saat ini mengungsi di Pasar Gotong Royong dan sejumlah lokasi lainya, setelah rumah mereka terbakar, Senin (15/5/2023). Mereka diizinkan kembali membangun rumah sementara hingga 31 Desember 2023 mendatang. Sebab, lokasi pengungsian akan ditata ulang.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan tanggap darurat telah berakhir, Minggu (11/6/2023). Kata dia, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, sudah memberikan alat masak dan Sembako bagi para korban kebakaran.
“Jadi korban kebakaran diijinkan kembali menempati lokasi kebakaran. Tapi, dengan catatan sebelum tanggal 31 Desember 2023, mereka sudah mesti keluar dari lokasi tersebut sebab kemudian lokasi itu akan ditata ulang,” harap Wattimena, kepada awak media ketika mengunjungi korban kebakaran di Pasar Gotong-Royong, Senin (12/6/2023).
Apalagi, ingat Sekwan DPRD Provinsi Maluku ini, saat ini 90 Kepala Keluarga (KK) sudah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk keluar dari lokasi pengungsian.
Walikota berharap, ketika mereka kembali ke lokasi kebakaran, tidak membangun rumah secara permanen, namun dibangun sederhana untuk menetap sementara, setelah direncanakan lokasi Pasar Gambus rencananya dibongkar.
“Kita berharap jangan dibuat permanen namun dibuat secukupnya saja, karena ketika nanti pembongkaran pada tanggal 1 Januari, mereka tidak lagi terbeban dengan biaya,”pungkasnya.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/korban-kebakaran-pasar-gambus-diizinkan-kembali-tapi-ini-syaratnya-detail-448721