Suara Reformasi.Com.Ambon.Rapat evaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Laporan Pertanggungjawan (LPJ) APBD tahun 2022 ditunda Komisi IV DPRD Maluku.
Penyebab ditundanya rapat evaluasi, tersebut lantaran dokumen DPA OPD baru diserahkan, bahkan ada yang belum memasukannya ke Komisi IV sehingga belum dipelajari isi LPJ OPD terhadap APBD tahun 2022.
Sekretaris Komisi IV, Rovik Afifudin kepada wartawan di ruang Komisi IV menjelaskan, pada tanggal 7 Juli 2023 DPRD sudah menyurati mitra kerja Komisi IV untuk menyerahkan dokumen pembahasan LPJ tahun 2022.
“DPA diminta agar kita bisa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022, khusus yang terkait penggunaan anggaran stunting. Nah sampai baru tadi diserahkan dan kita agak kesulitan untuk membahasnya sehingga pembahasannya ditunda sampai Jumat depan, tapi kalau pembahasan berkembang, itu bisa sampai petang depan,” kata Afifudin di Ruang kerjanya rabu(12/07/2023)
Apalagi lanjut Afifudin, dalam LPJ APBD tahun 2022, tidak dilakukan pembahasan APBD Perubahan, tapi hanya penjabaran APBD lewat Perkada Gubernur.
Kita juga akan melihat, alokasi anggaran yang diberikan kepada mitra Komisi IV yang dialokasikan dari APBD Perkada, berapa besar jumlahnya sehingga kita bisa melakukan evaluasi,” jelasnya lagi.
Hal tersebut kata Rovik, agar APBD 2022 dapat dipertanggungjawabkan kontribusinya terhadap kepintingan masyarakat Maluku.
Dari 15 mitra kerja Komisi IV yang belum menyerahkan dokumen DPA yakni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perpusatakaan dan Arsip , khusis Dinas Pendidikan belum memasukan dokumen DAK.
“Itu yang kita lihat pertanggungjawaban anggaran stunting, apakah alokasi anggarannya benar-benar ditujukan ke Lokus, seperti yang dibicarakan pak Presiden dan jangan sampai anggaran stunting itu lebih banyak dipakai untuk hal-hal yang tidak pada lokusnya,”tegasnya.
Persoalan anggaran stunting kata Afifudin, akan dievaluasi, seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, bahwa target angka penurunan stunting tidak tercapai di tahun 2022, sehingga akan terjawab dalam evaluasi DPA OPD nantinya.
“Padahal anggaran yang dikucurkan untuk setiap OPD cukup besar dengan persentase 9 persen dari besaran DIPA masing-masing OPD,” terangnya.
DPA LPJ OPD lanjut, Rovik akan dibahasa dengan baik, sesuai basis data penggunaan anggaran dan juga hasil pengawasan lapangan, karena komisi IV punya data akurat.
“Kalau data komisi, banyak bantuan-bantuan yang tidak tepat sasaran, salah satu contoh Lokus,”ungkapnya.(Nona)
Sumber : http://suarareformasi.com/komisi-iv-tunda-rapat-evaluasi-dpa-opd-detail-449139