Ambon.Suara Reformasi.Com.Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bersama Dinas Sosial telah melakukan rapat bersama dalam berbagai persiapan, AM Sangadji sebagai pahlawan nasional.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary,SH, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, Berbagai kendala sehingga berkas AM Sangadji, sampai kini belum ditetapkan pusat pemerintah sebagai pahlawan nasional pada dasarnya substansi prinsip sudah selesai, hanya ada beberapa yang sebelum disampaikan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI) harus diperbaiki misalnya, pertama adalah foto AM Sangadji, ini sangat penting nantinya dituangkan dalam lembaran negara sebagai foto resmi pahlawan, makanya dari Kementerian Sosial RI, minta foto yang betul-betul, Asli dan besarnya kalau diberi warna itu sangat bagus digunakan secara resmi dan tidak bisa dirubah, ini kita konsultasi bersama keluarga.
“Berkaitan dengan persyaratan teknis, terutama pengantar Bapak Gubernur merulakan sekalur sirih termasuk hal teknis sudah harus selesai tanggal 29 Januari 2023 sesuai keputusan ralat sehingga tanggal 30 sudah disampaikan ke Kementerian Sosial dalam rangka pengusulan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional, karna nanti Kementri Sosial akan berjuang dan disidang oleh panitia tingkat pusat sehingga diharapkan tanggal 30 pada saat batas akhir pengusulan yang menjadi persyaratan sudah memenuhi syarat," pinta Atapary.
Lebih lanjut kata Atapary, kita pada tanggal 17 Agustus Tahun 2023 Pemerintah Indonesia lewat Presiden RI, sudah bisa menetapkan AM Sangadji sebagai pahlawan yang berasal dari Provinsi Maluku.
“Persyaratan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional sudah selesai tingkat daerah, dan seminar tingkat daerah sudah selesai dilaksanakan bulan desember 2022, selanjutnya kita suda konsultasi ke Kemenkes Sosial dan hanya tinggal soal foto, itu saja karena foto memang sangat urgent, setelah ditetapkan foto itu menjadi indikator bahwa ini AM Sangadji pahlawan kita dan berlaku diseluruh Indonesia.(SR).
Sumber : http://suarareformasi.com/komisi-iv-dprd-provinsi-maluku-bersama-dinas-sosial-bahas-persiapan-am-sangadji-sebagai-pahlawan-nasional-detail-446499