Ambon.Suara Reformasi.Com.Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, telah memanggil mitra terkait untuk membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJP) Gubernur Maluku Tahun 2021.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, kepada wartawan di balai rakyat karang Ambon Jumat (12/3) saat menawarkan komentar tentang pertemuan dengan Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD) terkait tersebut.
"Komisi telah memanggil SKPD dalam rangka membahas LKPJ 2021 dan kesimpulannya kami akan melapor kepada pimpinan dewan tentang hasil yang baru diumumkan dan nanti pasti ketua akan memberikan keterangan pers kepada wartawan untuk lewat media sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas," Jelas Afifudin.
Menurutnya, Agenda komisi kali ini bersifat tertutup karena berbagai hal dipertimbangkan dulu bersama mitra terkait baru kami akan menyampaikan kepada pers dan rapat kami ini semua mitra kita hadir mulai dari rapat sebelumnya sampai hari ini untuk memberikan penjelasan kepada dewan lewat komisi IV soal LKPJ 2021.
Instansi teknis terkait yang merupakan mitra komisi IV DPRD Provinsi Maluku adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dinas Pemuda dan Olah raga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Kesra Setda Maluku dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelas Afifudin.
Lebih lanjut jelas Afifudin, tidak ada rapat lebih penting dari rapat ini karena sangat berkaitan dengan penataan anggaran SKPD tahun 2023.(SR01)
Sumber : http://suarareformasi.com/komisi-iv-dprd-panggil-mitra-bahas-soal-lpjp-tahun-2021-detail-443740