Suara Reformasi.Com.Ambon.Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH menyatakan, Komisi dalam waktu dekat mengagendakan pembicaraan dengan Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Ambon.
Pertemuan itu guna menanyakan soal kelalaian dari kepala UPP kelas III Wonrelly, Hans Memangko yang melakukan perjalanan dinas lebih dari sembilan bulan terakhir.
Mantan Wakil Ketua DPRD Maluku ini, mengemukakan, berkaitan dengan tol laut, setiap UPP harus berada ditempat guna memantau setiap kebijakan apa yang mesti dilakukan. Ini kan yang bersangkutan tidak berada ditempat, sering dan berualang-ulang melakukan perjalanan dinas yang begitu lama. Ketidakhadiran yang bersangkutan tentu menimbulkan tanda tanya?.
"Sebagai seorang pegawai negeri dia harus tundak pada peraturan ASN. Artinya jika seseorang ketika bersedia menjadi ASN bersedia untuk ditempatkan di manapun." Tandas Richard Rahakbauw, SH kepada media di ruang fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon Rabu, (12/07/23).
Kalau seandainya seperti ini, maka Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan harus memberikan pengontrolan dan pengawasan kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli, sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
"Kalau seandainya seperti ini maka harus dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan. seraya menegaskan kalau ada sanksinya; pertama tertulis, sebanyak tiga kali dan apabila yang bersangkutan tidak mentaatinya maka harus dipecat secara tidak hormat dan karena itu kita akan memanggil KSOP Kelas I Ambon untuk mempertanyakan ketidakhadiran yang bersangkutan selama sembilan bulan terakhir.
" Jadi dalam waktu dekat, kita akan secepatnya memanggil Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, menanyakan soal Kepala UPP Kelas III Wonrelly.
Sebelumnya Juru bicara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Yovi tidak mau berkomentar atau berpendapat soal, Kepala UPP kelas III Wonrely, Hans Mamengko.
Hans semenjak dilantik pada bulan Oktober 2022 hingga saat ini berada diluar daerah dan mangkir alias tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai kepala UPP Wonrelly.
“Soal pa Hans saya belum mengetahuinya, karena saya baru bertugas dan menjabat sebagai KTU baru sekitar dua bulan, dan tidak tahu persis,”ungkap Yovi kepada media ini di kantor Syahbandar Ambon, Selasa (11/7/2023) pagi.
Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti Kepala UPP Wonrely, lantaran itu dirinya meminta untuk berbicara mengenai penataan pelabuhan Ambon.
“Sebaiknya kita bicara soal penataan pelabuhan Ambon,”tandas Yovi.
Untuk diketahui, Hans Mamengko, diduga meninggalkan tanggungjawabnya sebagai kepala kantor UUP kelas III Wonrely selama kurang lebih satu tahun terkahir.
Hans Mamengko, cenderung lebih banyak melaksanakan dinas di luar daerah.
Ketidakpatuhan itu, oleh tokoh masyarakat Wonrely Amma Samloy meminta supaya yang bersangkutan diganti oleh putra daerah.
“Kewenangan menempatkan petugas ASN sebagai kepala UPP Kelas III Wonrely adalah urusan pemerintah pusat dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tetapi kami sebagai tokoh masyarakat menyarankan dan menginginkan, sebaiknya harus orang dan atau putra daerah, “tandas Amma Samloy. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/komisi-iii-dprd-maluku-mengagendakan-meminta-penjelasan-ksop-kelas-i-ambon-menanyakan-soal-hans-mamengko-detail-449131