Ambon.Suara Reformasi.Com. PT Harta Samudra Waplau bergerak dalam usaha penangkapan ikatan Tuna kemarin dipanggil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terkait dengan laporan masyarakat daerah itu menyangkut proses pembelian ikan oleh perusahan dari nelayan dianggap menyalahi aturan.
Pernyataan ini disampaikan pimpinan cabang PT Harta Samudra Waplau, Wi Engsan, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Jumat (22/7) saat pihaknya bersedia menjelaskan kehadiran di dewan terkait laporan masyarakat soal sistim pembelian ikan tuna dianggap masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Dewan saat ini telah panggil kami dari perusahan karena ada laporan dari masyarakat nelayan bahwa PT Harta Samudra Waplau kalau terima ikan dari nelayan saat ikan banyak great diturunkan dari gret A diturunkan jadi B atau C tapi pada saat ikan sedikit gret dinaikan itu yang menjadi persoalan,"Jelas Wi Engsan
Menurutnya, kami dari PT Hasrat Samudra Waplau tidak tidak pernah membeli ikan dari nelayan, tapi itu bukan masalah bagi kami namun kami akan tindak lanjut semua persoalan yang terjadi laporan masyarakat nelayan ke DPRD Provinsi Maluku.
"Dalam rapat tadi kami telah memberikan solusi bahwa kalau memang neyan tidak percaya terhadap perusahan maka mereka lewat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tempatkan orang di Waplau disaat terjadi proses penimbangan ikan untuk di jual dalam penentuan great satu kali 24 jam untuk mengawasi supaya tidak ada simpang siur, karena kami tau kami kerja dengan jujur, dan perusahan kalau tidak kerja dengan jujur maka perusahan itu tidak akan bertahan," kata Wi Engsan.
Lebih lanjut kata Wi Engsan, berapa banyak kita kasih naik dan kasih turun great kalau itu sistim perusahan hanya berharap sedemikian maka dengan jelas perusahan satu saat akan bangkrut, jadi tidak mungkin perusahan bekerja secara curang sperti itu, tidak mungkin.
"Perusahan kita ekspor ikan ke Amerika, makanya kita harus menjaga kualitas dan mutu ikan dan great mustinya naik, dan kita kerja musti keras dan betul sehingga produk ikan layak diterima di luar negeri," jelas Wi Engsan.(SR01).
Sumber : http://suarareformasi.com/komisi-ii-dprd-provinsi-maluku-panggil-pt-harta-samudra-waplauterkait-laporan-masyarakat-detail-443486