Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Frengky Limber, mengatakan kalau misalnya seperti mengawal ketat proses pendataan honorer daerah (Honda), serta turut memperjuangkan nasib para Honda. Pasalnya pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
"Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Dan batas waktunya pada Sabtu 22 Oktober besok," tulisnya.
Ketua Komisi A DPRD KKT memastikan, menantikan akan terus aktif mengawasi pendataan non ASN di lingkup pemda yang saat ini sedang berlangsung. Bahkan dirinya mengimbau para honorer yang mengalami kendala dalam proses pendataan ini, agar bisa langsung menyampaikan ke Komisi A.
"Kita tunggu dan layani mereka di komisi. Silahkan datang ke rumah rakyat. Masih ada waktu hingga Sabtu besok," usai memimpin rapat bersama antara Komisi A dan mitra BKPSDM.
Menurut politik Partai Banteng Moncong Putih ini, langkah-langkah yang dilakukan DPRD khususnya komisi A terhadap pegawai non PNS di wilayah kepulauan Tanimbar dengan memanggil Kepala Badan BKPSDM setempat untuk berdiskusi bersama dengan petugas non PNS di daerah konser Bumi Duan Lolat ini.
Awalnya hanya ada 300 pegawai non PNS yang diinput namun sampai dengan selesainya sudah meningkat menjadi 1530 orang. Dari 300 menjadi 1530 itu berkat kerjasama antara komisi A dengan BKPSDM yang pada beberapa waktu lalu kementerian dalam negeri untuk perpanjangan waktu penginputan data pegawai non ASN di lingkup Pemda KKT," ulas dia.
Diungkapkan bahwa pegawai non ASN cukup bermasalah dengan edaran Menpan sebab klasifikasi jabatan banyak sekali tidak ada di Pemda Tanimbar misalnya saja sopir dan lain sebagainya yang pasti akan diangkat sebagai tenaga outsourcing.
"Kami tetap akan memperjuangkan nasib para Basudara, adik, kaka, anak-anak Tanimbar yang selama ini telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di Pemda. Komisi A peduli akan masalah nasional ini dan komisi tidak tidur, kita tetap berjuang.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/komisi-a-dprd-kkt-kawal-ketat-proses-pendataan-honda-detail-444869