Kilang Minyak Blok Bula Saatnya Diambil Alih BUMD Kelola Fee 10%, Mea Sebaiknya Bubar

Kilang Minyak Blok Bula Saatnya Diambil Alih BUMD Kelola Fee 10%, Mea Sebaiknya Bubar

Ambon.Suara Reformasi.Com. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Banggar DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) siap mengelolah Fee 10 kilang minyak blok Bula, dalam rangka kesejahteraan bagi daerah penghasil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberhentikan 'Mea' lembaga atau badan yang selama ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelolah hasil Fee 10 % Blok Bula, dinilai tidak punya kontribusi kepada daerah.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi PDPI, DPRD Kabupaten SBT,Abdul Azis Yanluan kepada wartawan di Ambon (22/9) saat memberikan komentar tentang forum pertemuan DPRD Maluku dan Badan Anggaran DPRD SBT.

Menurutnya, saat pertemuan perdana antara DPRD Kabupaten SBT, Pemerintah Daerah dan Mea sedikit banyak menjelaskan tentang perjanjian yang ditawarkan Mea kepada Pemerintah daerah hanya saja manusia dalam proses perjanjian kerjasama ada klosul yang diperdebatkan oleh DPRD diminta untuk mengakumudir kepentingan daerah baik tentang sumber daya (SDM), penyertaan modal, 

Hanya saja hasil revisi tidak diterima oleh Mea, dengan alasan bahwa Mea sudah melakukan pengkajian dengan melibatkan Kejaksaan sebagai tim pendampingan jadi aspek hukum sudah selesai sesuai penjelasan mereka, Tapi aspek politik DPRD Kabupaten SBT dan pemerintah daerah dirugikan karena itu terjadi dead look dan sampai kini ada respons dari Mea, itu pada saat pertemuan dengan DPRD Provinsi Maluku sedikit banyak anggota dewan menyuarakan masalah ini dan Mea dibentuk dengan peraturan daerah Provinsi Maluku dan kita sudah mendapat angin segar tentang pembentukan Peraturan Daerah (BUMD) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ) sebagai badan hukum.

"Awalnya kita pernah menjelaskan Mea, bahwa kita dapat menjalin kerjasama ketika Fee 10 % Tapi dalam prosesnya BUMD sudah terbentuk maka kerjasama Mea dengan Fee 10 % Blok bula sudah harus dilakukan kepada BUMD Kabupaten SBT, alasan MEA bahwa itu tidak bisa mereka suda melakukan proses pentahapan dari pentahapan awal mulai tahap tujuh sudah selesai jadi kalau misalnya BUMD sudah terbentuk tidak bisa mengambil bagian dalam mengelolah Fee 10% itu penjelasan mereka, tapi Kita tetap berpedoman pada penyelasan DPRD Provinsi Maluku untuk BUMD dan meminta pertanggung jawaban pemerintah provinsi maluku karna Mea dibentuk oleh pemerintah provinsi maluku dan kita minta pertanggung jawaban," jelasnya

Ketua Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten SBT, Sius Kolatfeka menandaskan, pada saat BPH Migas membuat satu surat kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bentuk perwakilan pemerintah pusat di daerah dan surat ditujukan pada Pemerintah Kabupaten SBT sebagai daerah penghasil dalam hal ini blok seram non Bula dan Blok Bula dan surat itu ditindak lanjuti saat edaran surat itu jadi, ternyata surat tersebut tidak matiarkan sampai proses tahap ketujuh baru surat matiarkan, bagi kami ini sikap tidak benar dan DPRD Kabupaten SBT mencoba untuk mendudukan peraturan serta mekanismie soal tahapan ini.

" Adanya rapat hari ini ada sinyal baik dari DPRD Provinsi Maluku melalui badan anggaran akan ada agenda oleh DPRD Provinsi Maluku melalui komisi II dan kami dari DPRD Kabupaten SBT mengapresiasi dan siap untuk kita duduk bersama membicarakan tentang sumber daya alam Maluku yang ada di SBT dan kesejahteraan masyarakat SBT dan regulasi memberikan ruang untuk mendorong pendapatan asli daerah SBT dan akan berpengharu di daerah lain karena ada bagi hasil disitu," pinta Kolatfeka.

Sumber : http://suarareformasi.com/kilang-minyak-blok-bula-saatnya-diambil-alih-bumd-kelola-fee-10-mea-sebaiknya-bubar-detail-444374