Kewenangan DPRD Maluku Mengacu Kepada  Peraturan Mendagri dan Tatatertib.

Kewenangan DPRD Maluku Mengacu Kepada Peraturan Mendagri dan Tatatertib.

Suara reformasi.Com.Ambon. Penilaian Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw, bahwa Penjaringan ala DPRD Maluku sebagai bentuk kesesatan, "Sesat" disikapi oleh beberapa anggota DPRD provinsi Maluku dengan sikap beragam.

Bahwa pemikiran seorang Lekipiouw dilakukan berdasarkan disiplin ilmunya tetapi hendaknya pemikiran sedemikian itu harus dilihat dari aspek pendukung lainnya, sepanjangan kebijakan yang dilakukan oleh DPRD Maluku tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

Penilaian dari Lekipiouw tersebut, setelah mencermati tim kecil yang dibentuk DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan proses penjaringan terhadap calon penjabat gubernur Maluku lantaran Permendagri tidak mensyaratkan demikian.

Menurutnya Pasal 4 ayat ( 1 ) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan " Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh ( a ) Menteri; dan ( b ) DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.

Kendati begitu, penilaian pakar hukum Tata Negara yang satu ini disanggah oleh Sekretaris Fraksi PDIP,  Samson Atapary SH.

Atapary menegaskan, tindakan politik oleh lembaga politik yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan tidak bisa dilihat secara leterlek dengan kacamata akademis.

"Bisa dilihat dalam kacamata akademis kecuali tindakan politik yang dilakukan lembaga politik, nyata-nyatanya ada pasal yang melarang di Undang-Undang dan atau ataruran turunan lainnya. Sepanjang tidak ada pasal larangan, secara politik bisa dilakukan, " tandas Atapary yang juga adalah tim penjaringan bakal calon penjabat gubernur ini.

Atapary bahkan menilai sebagai seorang pakar hukum tata negara, sebaiknya ikut memberikan pemikiran yang konstruktif kepada DPRD Maluku sebagai lembaga representasi rakyat. Bukan Pakar yang Sesat pikirnya.

Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan, "Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh ( a ) Menteri; dan ( b) DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.

Selanjutnya ayat ( 3 ) disebutkan bahwa "DPRD melalui ketua DPRD propinsi sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) huruf b dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Walau begitu mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/6066/SJ yang sifatnya " Segerah.

Berdasarkan amanat pasal 201 ayat ( 10 ) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya Berdasarkan ketentuan tersebut diatas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai Tahun 2023.

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Berkenaan dengan hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden dan menetapkan Penjabat Gubernur.

Mengacu pada point tiga maka pada kata "Dapat" memungkinkan bagi DPRD sebagai kelembagaan membentuk Panitia kerja berdasarkan peraturan DPRD Maluku No 1 Tahun 2020 tentang Tatatertib. 

DPRD Maluku menindaklanjuti surat Mendagri tersebut dengan mempercepat prosesnya dengan tetap mengacu pada tata tertib DPRD dan ditindaklanjuti dengan rapat badan musyawarah untuk membicarakan mekanisme proses pengusulan penjabat Gubernur. Salah satu kebijakan yang dilakukan DPRD Maluku adalah membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan fraksi fraksi guna melakukan penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku.

*Kewenangan DPRD*

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tersebut menjelaskan secara jelas terkait dengan masa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Dari aspek legalitas surat Kemendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang pada pokoknya mengatur masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 harus berakhir pada tahun 2023.

Surat tersebut telah menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk segera berproses mengusulkan penjabat Gubernur Maluku untuk diusulkan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Kewenangan selanjutnya dari DPRD Provinsi Maluku berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa DPRD dapat mengajukan calon Penjabat Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri. 

"Jadi menurut Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Bupati dan penjabat Walikota khususnya pasal 4 itu tetang pengusulan dan penetapan serta pelantikan jelas bahwa melalui Mendagri akan mengusulkan nama penjabat Gubernur ke Presiden setelah diterima nama dari DPRD," jelas Samson Atapary.

Proses pengusulan kata dia dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku, yang menyiratkan bahwa calon penjabat Gubernur diusulkan oleh fraksi fraksi kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya di putuskan 3 nama untuk diusulkan ke Mendagri.

Apa yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga representasi rakyat, dalam proses penjaringan calon penjabat gubernur sebagai bagian dari bentuk tranparansi kepada publik Maluku.

Menurut Atapary, proses yang telah dilakukan oleh  Panca, bukanlah sebuah proses penyesatan melainkan sebuah terobosan yang dilakukan oleh lembaga yang mengakomodir semua kepentingan rakyat. 

Apalagi pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan, "Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh (a) Menteri; dan (b) DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. 

Selanjutnya ayat (3) disebutkan bahwa "DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dengan mengacu kepada ketentuan Permendagri tersebut, serta Tatatertib DPRD Maluku, maka dibentuk panitia kecil, jelas Atapary sebagai bentuk sebuah terobosan baru untuk mewujudkan kinerja lembaga DPRD yang secara transparan kepada publik Maluku, apalagi proses penjaringan itu selagi tidak menyalahi aturan.

"Dalam hal tertentu, DPRD Maluku, dapat membentuk panitia kecil berdasarkan Peraturan DPRD No 1 Tahun 2020, tentang Tatatertib, "tandas Atapary.

Selanjutnya Surat Mendagri tertanggal 10 Nopember 2023 ditujukan kepada 5 Ketua  DPRD Provinsi masing-masing ditempat  pada poin 4 mengatakan, "Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan paling lambat tanggal 06 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat itu juga tembusannya kepada: 

1. Presiden Republik Indonesia.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

3. Menteri Sekretariat Negara.

4. Sekretaris Kabinet dan 

5. Wakil Menteri Dalam Negeri. Dan ditangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/kewenangan-dprd-maluku-mengacu-kepada-peraturan-mendagri-dan-tatatertib-detail-450929