Suara reformasi.Com.Ambon. Hari ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, memimpin Rapat penting terkait program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2024.
Rapat tersebut melibatkan DPRD dan pemerintah kota Ambon, serta mengundang bagian hukum dan badan Bapekot Kota Ambon.
Perhatian utama dalam rapat ini adalah terkait instruksi Kemendagri nomor 1 tahun 2024 tentang RPJMD, ditekankan bahwa pembahasan harus dipecah melalui RPJP tahun 2024-2025 yang harus diselesaikan sebelum Agustus.
"Meskipun terjadi kelalaian dalam perencanaan program Bapemperda tahun 2024, Bapekot Kota Ambon diharapkan segera merancang RPJP tahun 2025-2045," ungkap Lucky Nikijuluw kepada Globaltimur.com usai Rapat di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Kamis (14/3/24).
"Meskipun belum ada alokasi anggaran, namun dipertimbangkan untuk mendahulukan agar RPJPD bisa disiapkan, menjadi pedoman bagi pemerintah kota untuk 20 tahun ke depan," sambungnya.
Selain itu, Prestasi DPRD Kota Ambon pada tahun 2023 dalam proses pembentukan peraturan daerah mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum HAM, sebagai hasil dari ketaatan DPRD lewat Bapemperda dalam menyusun Ranperda sesuai aturan dan regulasi.
Nikijuluw mengatakan, Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya menghindari keterlambatan dari OPD terkait dalam pengumpulan Ranperda eksekutif
"Persyaratan administratif, termasuk persiapan SK TIN dan naskah akademik, legal draft, bahkan memori penjelasan, harus dipenuhi secara menyeluruh," terang Nikijuluw.
Oleh Karena itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon itu, berharap dengan langkah-langkah ini akan membawa penghargaan lanjutan bagi DPRD Kota Ambon atas penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja dan fungsi legislasi yang dilakukan. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/ketua-bapemperda-dprd-kota-ambon-soroti-pembentukan-peraturan-daerah-2024-detail-452171