SuaraReformasi.Com.Ambon.Walau jumlah Pemilihan Indonesia yang mendominasi adalah kaum perempuan tapi sangat sulit kaum perempuan untuk duduk di kursi DPRD baik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun nasional bahkan upaya untuk keterwakilan perempuan 30 Persen di kursi legislatif sangat sudah.
Pernyataan ini disampaikan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Fraksi PDI-Perjuangan, Tina Welma Tetelepta, SH, M Hum, kepada wartawan di Ambon Selasa (28/11/2023) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal kondisi politik di tanah air dengan sangat minim keterwakilan kaum perempuan di parlemen.
" Pengamatan saya sesuai data bahwa semua daerah pemilihan baik secara nasional maupun lokal di Maluku hampir setiap Dapil Data Pemilih Tetap (DBT) yang dominan adalah kaum perempuan tapi mirisnya keterwakilan perempuan di DPRD sangat minim bahkan untuk mencapai 30 Persen sangat sudah," ujar Tetelepta.
Menurutnya, dilihat dari sudut kesejahteraan bagaimana kaum perempuan diperdayakan berkaitan dengan soal masalah sosial bahkan yang lebih memahami kehidupan masyarakat adalah perempuan lebih peka menghadapi persoalan terjadi tapi kalau ada perempuan apatis di dunia politik apa yang menjadi harapan, dan keterwakilan perempuan tidak sampai bahkan 10 persen pun tidak.
" Perempuan jangan takut terjun di dunia politik, dan jangan bermimpi menjadi besar kalau perempuan saja takut untuk terjun masuk dalam dunia politik olehnya diharapkan perempuan berpartisipasi dalam perubahan dan ada dalam konstelasi Pileg baik sebagai Caleg maupun sebagai pemilih mengingat pemilih perempuan terbanyak dan harus bisa membuktikan kaum perempuan berperan aktif untuk suatu perubahan dengan memilih keterwakilan perempuan harus ada di parlemen," kata Welma Tetelepta.
Lebih lanjut kata Tetelepta, kami dari PDI-Perjuangan menghendaki adanya perubahan untuk melibatkan kaum perempuan dalam kanca politik praktis, misalnya Ketua DPR RI saja kaum perempuan dan ketua Umum PDI-Perjuangan adalah perempuan bagaimana memperjuangkan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga adalah kaum perempuan di parlemen, bagaimana seorang laki-laki secara serius menyikapi tentang persoalan perempuan dan hanya bisa menyikapi adalah kaum perempuan sendiri bahkan terjadi sekarang pelecehan seksual terhadap anak semakin meningkat dibarengi kasus-kasus KDRT semakin meningkat siapa bisa menyuarakan persoalan terjadi selain perempuan itu sendiri.
" Olehnya keterwakilan perempuan di parlemen sangat sedikit sehingga tidak bisa berbicara banyak menyikapi persoalan terjadi," ujarnya.
Sumber : http://suarareformasi.com/keterwakilan-perwakilan-di-dprd-sangat-minim-capai-30-persen-sangat-sulit-suarakan-kepentingan-perempuan-di-patlemen-yg-detail-451053