Kepala Rutan Masohi Tandatangani Nota Kesepahaman Penerapan Aplikasi e-Berpadu

Kepala Rutan Masohi Tandatangani Nota Kesepahaman Penerapan Aplikasi e-Berpadu

Masohi.Suara Reformasi.Com.Kepala Rumah TahananĀ  (Karutan) Masohi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan aplikasi Eletronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama dengan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Maluku Tengah di Masohi (29/6).

Pernyataan ini disampaikan Karutan Masohi, Bayu Muhammad kepada wartawan di Masohi (29/6) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan disela kegiatan.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman merupakan tundak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Masohi terkait penggunaan aplikasi e-Berpadu.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Erwin Mangantas Malau mengatakan penggunaan aplikasi e-Berpadu untuk mempermuda pelaksanaan tugas dan fungsi APH yang berkaitan dengan sistim Peradilan Pidana.

Lebih lanjut jelas Erwin, dengan berkembangnya zaman di era digitalisasi saat ini pelaksanaan tugas dan fungsi melalui aplikasi sangat membantu para instansi sehingga tidak perlu bertemu secara langsung berkoordinasi untuk proses peradilan, dan untuk Lapas/Rutan, aplikasi e-Berpadu digunakan untuk melakukan permohonan isin besuk secara eletronik dan aplikasi ini tidak hanya memberikan kemudahan untuk antar instansi tetapi juga untuk keluarga dari tahanan yang ingin melakukan kunjungan.

"Nota Kesepahaman ini memperkuat kerjasama antara sesama APH terkaitĀ  dan aplikasi e-Berpadu dapat meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan mberikan pelayanan publik bagi masyarakat," jelas Erwin.(SR01).

Sumber : http://suarareformasi.com/kepala-rutan-masohi-tandatangani-nota-kesepahaman-penerapan-aplikasi-e-berpadu-detail-443139