Kepala Desa Dan Pj Kepala Desa Diminta Gelar Pemilihan BPN/BPNA

Kepala Desa Dan Pj Kepala Desa Diminta Gelar Pemilihan BPN/BPNA

SUARAREFORMASI.COM.BULA - Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa se-Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar musyawarah untuk memilih Badan Permusyawaratan Negeri dan Negeri Administratif. 

Musyawarah untuk memilih BPN/BPNA ini harus dilakukan lantaran banyak wakil rakyat di Desa itu tidak memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tugas mereka, padahal para BPN/BPNA ini juga mendapat tunjangan penghasilan yang bersumber dari anggaran negara.

Dimana, diketahui bahwa SK pengangkatan para BPN/BPNA ini hanya bisa ditandatangani oleh Bupati, sesuai amanah permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

Kepada media ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT Rifa'i Kelkusa mengaku, setelah mendengar penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) jikalau banyak BPN/BPNA di SBT hanya diangkat oleh kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa. 

Menurut Rifa'i, sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 yang menerangkan, Anggota BPD (BPN/BPNA) merupakan wakil dari penduduk Desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara Demokritos melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Sehingga, dalam menjalankan tugasnya mereka tidak ragu-ragu. 

" Banyak BPN yang tidak dipilih, hanya diangkat saja oleh kepala Desa, maka kami meminta penjabat dan kepala Desa yang ada agar supaya melakukan pemilihan BPN/BPNA, agar mereka itu benar-benar terpilih sebagai wakil daripada masyarakat di Desa, " Jelas Anggota DPRD asal daerah pemilihan dua (dapil 2) itu. 

Pernyataan ini, dia (Rifai -red) lontarkan guna menjawab keinginan masyarakat yang disampaikan padanya saat melakukan reses beberapa waktu yang lalu, sebab baginya masyarakat juga ingin memiliki keterwakilan ditingkat Desa yang memiliki legalitas hukum yang sama seperti kepala Desa, terlebih khusus di Kecamatan Kiandarat. 

" Setelah dilakukan pemilihan maka BPN/BPNA terpilih ini akan diusulkan ke pemerintah daerah untuk diterbitkan keputusan Bupati mengenai pengresmian mereka sebagai anggota BPN/BPNA, ya jelas supaya agar jangan ada yang sengketakan bahwa dia bukan BPNA dan sebagainya. " Tambahnya. 

Proses tersebut dilakukan sebagai langkah ikhtiar untuk tetap menjaga keharmonisan masyarakat di Desa, sebab di sebagian Desa yang secara tiba-tiba BPN/BPNA diangkat dan diberhentikan oleh penjabat dan Kepala Desa, alhasil mambuat bingung warga masyarakat. 

" Sebagai anggota DPRD tetap menyuarakan ini kepada OPD terkait, namun realisasi nya ya itu tergantung pemerintah daerah, " Tutupnya.

Sumber : http://suarareformasi.com/kepala-desa-dan-pj-kepala-desa-diminta-gelar-pemilihan-bpn-bpna-detail-457504