Ambon.Suara Reformasi.Com. - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Buru, Moh. Terburu-buru menyatakan, bila tuduhan Pemda Buru menyalahgunakan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 adalah tuduhan yang tidak benar.
“Hal ini disebabkan karena penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai dengan target di tahun 2022, sehingga menyebabkan pembayaran TPP agak terlambat,” tegas Buruan kepada wartawan, Rabu, (15/2/2023).
Selain itu, sambung Cepat, penyebab lainnya adalah Akumulasi Hutan Daerah yang tertunda dari Tahun 2019 hingga saat ini yanh belum dibayar.
“Untuk itu, dalam menyikapi masalah ini, Pemda akan membatalkan dalam pembayaran hutang-hutang daerah, mulai dari tahun 2019. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan serta dilanjutkan dengan review oleh Inspektorat Daerah terhadap hutang-hutang yang ada, baik dalam bentuk fisik maupun non fisik," ujar Hurry.
Sebelumnya, Terburu-buru menyatakan, Pemerintah Kabupaten Buru senantiasa mendesak aturan dan kebijakan yang bersifat mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022. TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan public atas tugas-tugas yang diembannya.
Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan Pemkab Buru terkait pemberitaan oleh sejumlah media, tentang dugaan dugaan TPP ASN Buru senilai Rp. 1,6 miliar yang dipakai untuk membiayai kontingen daerah itu di acara Popmal IV di Kota Ambon tahun kemarin, dimana memasang dana tersebut, juga dikabarkan sedang diusut Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Terburu-buru mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Hal ini sesuai dengan butir 1 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ Tanggal 12 Oktober 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
"Sumber Pembiayaan TPP adalah dari Dana DAU dan PAD. TPP pembayaran kepada ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan pembayaran dan dihitung berdasarkan kemampuan kinerja (indikator) yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Jadi Pembayaran TPP ASN pelaksanaannya tidak seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN tetapi kepada ASN setelah melaksanakan kerja dan kurungan sesuai kapasitas kinerja masing-masing ASN," katanya.
Menurutnya, mengenai pembayaran TPP Tahun 2022 secara tegas Bapak Bupati Buru telah memerintahkan TAPD untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan Kemampuan Keuangan Daerah. Mengingat kemampuan keuangan saat ini mengalami keterbatasan maka pembayarannya akan membengkak secara bertahap sampai selesai.
Sedangkan terkait kerangka kontingen Kabupaten Buru dalam kerangka POP Maluku IV Tahun 2022, telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran. Hal ini dapat dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.(Ser)
"Terkait dengan kehadiran Kepala BPKAD di Kejaksaan Negeri Namlea adalah untuk mengundang undangan Kejaksaan untuk menyampaikan informasi beberapa hal terkait TPP ASN bukan untuk diperiksa sebgaaimana informasi yang berkembang luas dimasyarakat," tutur Hurry.
Sumber : http://suarareformasi.com/kepala-bpkad-buru-tuduhan-pemda-salah-gunakan-tpp-asn-buru-tidak-benar-detail-446906