Kemenag, Pengadilan Agama Tual dan Pemkab Aru Teken MoU tentang Sidang Terpadu

Kemenag, Pengadilan Agama Tual dan Pemkab Aru Teken MoU tentang Sidang Terpadu

SuaraReformasi.Com.Tual.Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Aru Muhammad Hanafi Rumatiga (kiri), Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga (tengah), dan Ketua Pengadilan Agama Tual Fahri Latukau, saat menandatangani MoU tentang sidang terpadu di ruang kerja Bupati Aru, Dobo, Senin, (04/09/2023). /dok Humas Kemenag Aru

Ambon Binaiya News –    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Aru, dan Pengadilan Agama Tual, serta Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Aru menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU tentang sidang terpadu di Dobo, Senin, (04/09/2023).

Agenda teken nota kesepahaman tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, termasuk disaksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, serta beberapa hakim pada Pengadilan Agama Tual.

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Aru Muhammad Hanafi Rumatiga mngapresiasi Pengadilan Agama dan Pemkab Kepualuan Aru yang telah mendukung dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman bersama ini.

Hanafi mengaku, program ini sekaligus memberikan gambaran tentang masalah sulitnya memperoleh buku nikah bagi masyarakat.

Menurut dia, hal itu disebabkan oleh kebanyakan masyarakat saat melaksanakan pernikahan tidak didahului dengan proses pencatatan di antor urusan agama (KUA) kecamatan.

Penyebabnya juga, lanjut Hanafi, karena pengaruh tradisi yang berlaku di masyarakat, yang mana lebih fokus pada proses pelaksanaan akad nikah secara adat, sehingga sering mengabaikan proses pencatatan nikah.

“Hal itulah yang menyebabkan tidak dapat diterbitkannya buku nikah kepada pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah tanpa proses pencatatan pada kantor KUA,”jelasnya.

Adapun agenda sidang terpadu ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari nota kesepahaman, dengan sasaran pada saat nanti, atau setelah selesai persidangan, pihak Pengadilan Agama dapat mengeluarkan produk hukum dalam bentuk putusan pengadilan.

Kemudian pihak Kementerian Agama dalam hal ini KUa kecamatan mengeluarkan buku nikah bagi pasangan pengantin yang telah mengikuti tahapan sidang isbat.

Seterusnya pihak pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga atau KK, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pencatatan sipil.

Turut hadir menyaksikan pendatanganan nota kesepahaman tersebut Staf Ahli Bupati dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Aru.  (Se

Sumber : http://suarareformasi.com/kemenag-pengadilan-agama-tual-dan-pemkab-aru-teken-mou-tentang-sidang-terpadu-detail-449866