Keluarga Korban Desak Polres Malra Proses Kasus Pemukulan Devan Rettob

Keluarga Korban Desak Polres Malra Proses Kasus Pemukulan Devan Rettob

 Langgur.Suara Reformasi.Com.Pihak keluarga korban pemukulan Devan Rettob (DR) mendesak Kepolisian Resot Maluku Tenggara (Polres Malra) agar memproses laporan kasus kekerasan yang dilakukan oleh (AT) yang sudah dilaporkan ke Polres setempat beberapa waktu lalu.

Kepada porostimur.com, Selasa (28/2/2023), Paulus Berakmans Rettob atas nama keluarga korban meminta Polres Malra agar segera mengambil langkah-langkah guna penanganan kasus yang terjadi pada hari Rabu,15 Februari 2023, sekira pukul 19.00 WIB itu.

Menurut Paulus, pihak keluarga telah melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Polres Malra pada 16 Februari. Laporan tersebut diterima oleh IPDA Aprian Salahuddin Wailisa dengan Surat Tanda Terima Laporan bernomor, STPL/09/II/2023/RES MALRA/POLDA MALUKU, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2023/RES MALRA/POLDA MALUKU, tertanggal 16 Februari 2023. Namun sejauh ini belum ada perkembangan terkait kasus tersebut.

Paulus menceritakan, peristiwa mengerikan tersebut berawal dari perkelahian korban dengan temannya. Korban mendatangi anak pelaku dan menanyakan alasan mengapa anak pelaku tersebut memukuli temannya. Adu mulut dan saling sindirian antar pelaku berlanjut menjadi adu fisik antarkeduanya.

Pelaku (AT) yang mendapat informasi dari teman anaknya ikhwal perkelahian itu, langsung datang ke tempat kejadian.

Begitu datang, pelaku AT langsung menghajar korban dengan memukul korban Devan Rettob (DR) langsung melayangkan pukulan ke wajah, tepatnya di bagian mata yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur.

“Menurut keterangan saksi bahwa dia melihat pelaku menganyunkan tinjunya yang mengakibatkan korban rubuh sambil merintih dan memegang matanya karena sakit akibat pukulan tersebut. Korban juga merasakan bahwa kehadiran pelaku dan pukulannya yang mengakibatkan ia jatuh tersungkur. Pukulan tersebut sangat berbeda dengan pukulan dari anak pelaku,' beber Paulus.

“Setelah terjatuh, korban dinjak dan ditendang beberapa kali oleh pelaku dan miliknya. Injakan dan tendangan tersebut pelaku di bagian bahunya. Karena merasa terancam, korban berusaha bangun dan hendak berdiri, namun korban dicambuki mengunakan kabel beberapa kali di bagian punggung dan bandan bagian belakang. Karena merasakan adanya tekanan yang berlebihan maka korban berusaha lari dan kabur dari serangan dan ancaman pelaku,” sambungnya.

Paulus bilang, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata berupa memar dan benjol. Korban juga mengalami patah gigi dan pendarahan di bagian hidung.

“Melihat luka yang dialami korban maka pihak keluarga segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk meminta rujukan dari pihak kepolisian guna mendapatkan izin visum ke rumah sakit. Karena kondisi korban yang merasa khawatir, di mana korban merasa pusing dan mual, maka pihak keluarga memohon agar surat visum diterbitkan demi pemeriksaan dan pengobatan lebih awal. Selanjutnya laporan polisi akan dibuat besok atau sehari setelah kejadian tersebut (pertimbangan ini dikonsultasikan dengan pihak kepolisian dan menanggapi tanggapan tersebut),' papar Paulus.

“Korban kemudian divisum sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan kemudian diusulkan untuk dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.

Paulus menambahkan, keesokan harinya pihak keluarga korban mendatangi Polres Malra guna membuat laporan polisi. Dari hasil konsultasi dan konfirmasi dengan pihak kepolisian disepakati bahwa nantinya keluarga yang menunggu panggilan dari pihak kepolisian utuk menghadirkan saksi saksi. Olehnya pihak keluarga segera menyiapkan saksi mata dala peristiwa tersebut.

“Atas arahan pihak kepolisian maka saksi menyiapkan keluarga.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/keluarga-korban-desak-polres-malra-proses-kasus-pemukulan-devan-rettob-detail-447120