Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Keluarga mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Jaflaun Batlayery, menuding Jefri Yaran suami dari Ketua DPRD KKT Deny Darling Refualu (DDR) yang baru saja dilantik pada Kamis (29/9/2022) telah melakukan tindakan tidak terpuji di rumah dinas Ketua DPRD setempat.
Saudara kandung mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yunus Fredrick Batlayeri mengatakan Jefri Yaran Suami Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu menunding sikap Jefri Yaran yang menyuruh mengosongkan rumah dinas Ketua DPRD setempat tidak mencerminkan anak adat alias melanggar nilai adat-istiadat Duan Lolat”.
Yunus bilang, sebagai anak Tanimbar atau anak adat dalam berbagai masalah harus menjunjung tinggi nilai budaya, saling menghargai antar sesama apalagi ini lembaga yang baik setiap proses harus memiliki tahapan sesuai prosedur yang berlaku tetap berlaku.
“Bagi saya tekait sikap suami DDR tanggal 27 September 2022 kemarin di kediaman Ketua DPRD Tanimbar yang mengatakan harus segera mengosongkan rumah dinas tersebut, bagi kami sangat tidak etis, mengapa saya katakan demikian? Karena yang punya kewenangan penuh untuk fasilitas DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bukan Jefri Yaran, melainkan Sekwan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Yunus.
“Perlu diketahui bahwa Jefri Yaran harus belajar dari adik saya Jaflaun Batlajeri
ketika beliau dipercayakan tuhan dan rakyat namun rakyat untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan dua tahun lalu Jaflaun Batlayer tetap menunggu sampai semua selesai”, menambahkan.
Yunus mengatakan, jika itu, meskipun Ketua DPRD sebelumnya, masih ada di rumah dinas, namun adiknya tetap sabar menunggu sampai semuanya bisa selesai adiknya Jaflaun Batlayeri rumah dinas tersebut. (SR)