Ambon,Suara Reformasi.com : Sudah beberapa bulan belakangan ini masyarakat di Maluku mengalami kesulitan untuk mendapatkan minyak tanah (Mitan).
Untuk mengatasi kelangkaan mitan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku diminta untuk menyurati Kementerian terkait.
Demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Turaya Samal pada Tribun-Maluku di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon , senin (29/08/2022).
Menurut Samal, Komisi II waktu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang pertama dan pengurangan jatah mitan untuk Maluku sehingga kelangkaan terjadi terutama di Kota Ambon.
Komisi sudah ke Kementerian terkait untuk menyampaikan aspirasi dan sudah ditindaklanjuti sehingga jatah mitan tidak di kurangi dan sudah di kembalikan normal dan ini sudah barang tentu sudah melalui prosedur.
Prosedur itu kata Turaya, Pemda Maluku harus menyurati kememterian terkait di jakarta, terkait dengan kelangkaan Mitan yang terjadi khusus kita di Maluku.” ujar Politisi PKS Maluku itu.
Dijelaskan,Komisi II hingga saat ini belum bisa bertemu untuk masalah kelanggan mitan ini, karena anggota DPRD masih disibukan dengan agenda lain.
Seperti pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur, juga agenda dewan lainnya yang tidak bisa di tinggalkan.
“Dan direncanakan beberapa hari kedepan sebelum anggota melakukan reses, komisi II akan membuat undang-undang Pertamina juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bagaimana ini bisa diselesaikan,” ujarnya
Sumber : http://suarareformasi.com/kelangkaan-mitan-dprd-minta-pemda-maluku-surati-kementerian-terkait-detail-443957