Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka Kasus Uang Mami Nakes RSUD Haulussy Ambon

Kejati Maluku Tetapkan 4 Tersangka Kasus Uang Mami Nakes RSUD Haulussy Ambon

Ambon.Suara Reformasi.Com. Penyidik ​​​​Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19, Tahun 2020 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). ) dr. Haulussy, Ambon.

Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Triono Rahyudi mengatakan, keempat oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah itu, yakni: JAA, LML, MD, dan HB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: JAA, LML, MD dan HB,” ungkap Triono kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) di kantor Kejati Maluku.

Menurutnya, keempat tersangka terjaring setelah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.

“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600,” jelasnya.

Triono bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat RSUD Haulussy Ambon itu akan kembali dimintai keterangannya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.(SR)

Sumber : http://suarareformasi.com/kejati-maluku-tetapkan-4-tersangka-kasus-uang-mami-nakes-rsud-haulussy-ambon-detail-445166