SuaraReformasi.Com.Ambon.Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto, S.H didampingi Kasi Oharda Selvia G. Hattu, S.H.,M.H dan Kasi Napza Ahmad Latupono, S.H.,M.H, bersepakat dengan Kasubdit Oharda pada JAM Pidum Kejagung R.I di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Ambon dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, pada hari ini Selasa (12/09/2023).
Kejaksaan Negeri Ambon melalui Sarana Video Conference, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H serta beberapa Jaksa Fungsional lainnya, mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Atas nama tersangka Sandy N. makatitta alias Sandi, dengan kasus posisi sebagai berikut :
1). Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat di Lilibooi tepatnya dirumah saksi Nataniel Marlisa, ketika saksi korban Viktor Falentino Rumpuin Alias Veki yang baru bangun tidur sekitar pukul 04.30 Wit mendengar music di rumah saksi Nataniel Marlisa, kemudian saksi korban Viktor Falentino Rumpuin Alias Veki pergi ke rumah saudara Nataniel Marlisa dan sesampainya di sana sudah ada Terdakwa Sandy N. Makatitta Alias Sandi dan beberapa orang lainnya. Saksi korban Viktor Falentino Rumpuin duduk bersama pelaku dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum - minuman keras. Selanjutnya tiba-tida terdakwa Sandy N. Makatitta Alias Sandi muncul dari depan korban dan langsung menusuk Saksi korban Viktor Falentino Rumpuin mengena pada tulang rusuk kiri korban.
2). Bahwa setelah itu saksi korban Viktor Falentino Rumpuin langsung telentang jatuh Bersama kursi dan kemudian beberapa orang mengantarkan saksi korban Viktor Falentino Rumpuin ke RS Bhayangkara.
3). Bahwa terdakwa Sandy N. Makatitta Alias Sandi melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban Viktor Falentino RumpuinĀ dengan cara menusuk pada rusuk kiri dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 (satu) kali.
4). Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feby I. Hattu (Dokter pada R.S. Bhayangkara Ambon, dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.
Adapun upaya yang dilakukan dalam proses perdamaian yakni :
1). Pada tahap II tanggal 31 Agustus 2023, Penuntut Umum melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan perdamaian kepada pihak korban dan terdakwa, dimana para pihak sepakat untuk melaksanakan proses/ upaya perdamaian.
2). Penuntut umum melakukan fasilitasi perdamaian pada tanggal 01 September 2023 yang dihadiri oleh Kajari Ambon, Kasi Pidum Kejari Ambon, Korban dan Keluarga, Tersangka dan Keluarga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan memperoleh kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Selanjutnya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kejati-maluku-dan-kejagung-r-i-sepakati-pengajuan-penghentian-penuntutan-kejari-ambon-dalam-kasus-penganiayaan-detail-450004