Kejati Maluku Dan Kejagung R.I Sepakat Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Kejari Tual Dalam Kasus Penganiayaan.

Kejati Maluku Dan Kejagung R.I Sepakat Menyetujui Pengajuan Restorative Justice Kejari Tual Dalam Kasus Penganiayaan.

SuaraReformasi.Com.Ambon.Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H didampingi Wakajati Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H, Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Selvia G. Hattu, S.H.,M.H, bersepakat dengan Dir Oharda pada JAM Pidum Kejagung R.I di Jakarta, menyetujui usulan Restorative Justice Kejari Tual dalam kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) melalui Video Conference diruang rapat kerja masing-masing Satker, pada hari ini Rabu (09/08/2023).

Kejaksaan Negeri Tual melalui Sarana Video Conference yang diikuti oleh PLH. Kasi Pidum Kejari Tual Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, S.H (Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan) didampingi Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Tual Muhammad Abrar Pratama,  S.H, mengekspose pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang ditanganinya, dengan kasus posisi sebagai berikut :

Pada han Minggu, 02 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT, Tersangka Lestari Tamber berulang kali menelepon suami dari Saksi Korban Ferawati Latarissa, karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan Tersangka Lestari, Saksi Korban Ferawati Latarissa bersama dengan Saksi Suryati Latarissa pergi menemui Tersangka Lestari Tamher didepan tempat Fotocopy Masjid Islamic Centre Kecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual Kemudian Saksi Korban Ferawati Latarissa menasehati Tersangka Lestari Tamber untuk tidak menelepon suami dari Saksi Korban Ferawati Latarissa lagi, namun Tersangka Lestari Tamher tidak terima dengan perkataan dan Saksi Korban Ferawati Latarissa tersebut, kemudian Tersangka Lestari Tamher menarik jilbab Saksi Korban Ferawati Latarissa hingga terlepas kemudian mencakar bagian leher Saksi Korban Ferawati Latarissa.

Kemudian Tersangka Ferawati Latarissa menarik rambut dan mencakar leher Korban Lestari Tamher sebanyak satu kali, setelah itu Tersangka Suryati Latarissa melakukan pemukulan mengenai bagian belakang leher Korban Lestari Tamher sebanyak dua kali

 Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: 449/116/RSU-KS/V/2023 tanggal 22 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Bernama Ferawati Latarissa umur tiga puluh lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dileher.

Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor 17/IV/RSUDM/2023 tanggal 11 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Barnama Lestari Tamher umur tiga puluh enam tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher dan di lengan

Perbuatan para Tersangka tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/kejati-maluku-dan-kejagung-r-i-sepakat-menyetujui-pengajuan-restorative-justice-kejari-tual-dalam-kasus-penganiayaan-detail-449458