SuaraReformasi.Com.Ambon.Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah Vector Mailoa, S.H didampingi Jaksa Fungsional Ridwan Trihandoko, S.H, mengajukan permohonan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa EVER HUKOM alias BONG dan korban JHON CHARLOS HUKOM alias CHARLOS, melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku yang didampingi oleh Aspidum Kejati Maluku dan Kasi Oharda Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Senin (31/07/2023).
Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yaitu :
Bahwa ia Tersangka EVER HUKOM Alias BONG pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIT bertempat di Rt.03 Desa Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di rumah Tersangka telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
1). Saat korban JHON CHARLOS HUKOM Alias CHARLOS sedang duduk di teras rumah bersama dengan istrinya yaitu saksi MARIANA PATALATU dan temannya yang sedang tertidur di teras yaitu saksi JENS FELIX RAHAEL, kemudian datang TERDAKWA masuk ke dalam rumah dan memadamkan lampu dapur juga memadamkan lampu teras, setelah itu Terdakwa berjalan keluar rumah menuju pondok.
2). Kemudian korban JHON CHARLOS HUKOM Alias CHARLOS masuk ke dalam rumah untuk menyalakan lampu teras, setelah menyalakan lampu saat korban JHON CHARLOS HUKOM Alias CHARLOS hendak kembali ke teras rumah, korban JHON CHARLOS HUKOM Alias CHARLOS berpapasan dengan Terdakwa di depan pintu rumah.
3). Setelah itu tiba-tiba Terdakwa memukul korban JHON CHARLOS HUKOM Allas CHARLOS dengan jarak kurang lebih 30 cm menggunakan tangan kanan secara mengepal dan bertenaga sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah tepatnya bagian pelipis sebelah kanan korban JHON CHARLOS HUKOM Alias CHARLOS sehingga membuat korban JHON CHARLOS HUKOM Alias CHARLOS terjatuh dan berdarah.
4). Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445-11.a/FM-RSUD- M/III/2023 RSUD Masohi tanggal 23 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Arkipus Pamuttu, Sp.F.M., M.Kes, hasil pemeriksaan pada korban JHON CHARLOS HUKOM Alias CHARLOS ialah pada daerah alis mata kanan tampak luka terbuka dengan tepi tidak rata ukuran Panjang dua sentimeter berwarna kemerahan dan pada daerah kelopak mata bawah kanan tampak luka memar berwarna kemerahan.
Bahwa sebelumnya proses perdamaian telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 yang bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
PIHAK KORBAN
- Korban JHON CHARLOS memaafkan perbuatan tersangka EVER HUKOM.
- Korban menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
PIHAK TERSANGKA
- Tersangka EVER HUKOM meminta maaf kepada korban JHON CHARLOS HUKOM.
- Tersangka EVER HUKOM menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindak pidana.
- Tersangka menyepakati penyelesaian perdamaian tanpa syarat.
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(SerTim)
Sumber : http://suarareformasi.com/kejari-maluku-tengah-ajukan-restorative-justice-perkara-penganiayaan-detail-449346