Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menetapkan enam orang pejabat tinggi (Pati) sebagai tersangka dalam kasus penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat yang merugikan negara sebesar Rp6,6 Milyar lebih.
Jaksa Penyidik selanjutnya akan memanggil para saksi dan mendalami peran ke-enam tersangka tersebut. Bahkan akan terungkap keterlibatan pihak atau siapa saja penikmat uang negara milyaran rupiah tersebut.
Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, yang dikonfirmasi Malukuterkini.Com, Senin (20/2) mengatakan pemanggilan saksi-saksi dan pendalaman peran ke-enam tersangka guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
"Setelah Kejaksaan tetapkan dugaan, kemudian agenda selanjutnya meminta keterangan saksi kembali yang kami jadwalkan mulai pekan ini. Kan totalnya ada 81 saksi ditambah dua ahli," tandas dia.
Dalam tahap ini, kewajiban akan mempelajari sejauh mana peran dari para tersangka ini sehingga tergambar siapa lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ke-enam tuduhan. Menurut Agung, pemeriksaan saksi bakal diusahakan bisa selesai dalam rentang waktu satu hingga dua bulan ke depan, mengingat banyaknya saksi yang harus diperiksa.
"Kami upayakan saksi dapat selesai diperiksa dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan nanti menjelang pemberkasan para tersangka akan kami hubungi guna pemeriksaan," jelasnya.
Disinggung terkait kapan tersingkir kepada para tersangka korupsi ini, dijelaskan Kasi Intel bahwa tersingkir kapan saja bisa dilakukan oleh penyidik, karena itu merupakan penyingkapan penyingkap kejaksaan. Dan tentunya dilihat dari syarat objektif dan syarat subjektif, sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah tersingkir tersangka.
Ke-enam orang tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris BPKAD (Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini) Maria Goreti Batlayeri, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kristina Sermatang, Kabid Perbendaharaan BPKAD Yoan Oratmangun, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Liberata Malirmasele, Kabid Aset Erwin Laiya.
Untuk diketahui, alur gurita korupsi di tubuh Pemda KKT selama lima tahun terakhir ini telah menelan banyak korban, bahkan saat ini akibat dari praktek korupsi, mengakibatkan kondisi keuangan daerah berada pada fase kritis. Dari data yang dikumpulkan media ini, ternyata aliran dana Rp9 milyar tersebut tak hanya dinikmati oleh para pejabat tinggi (Pati) di kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) ini, melainkan juga mengalir ke rumah rakyat. Dan parahnya, dana rakyat yang dititipkan pada kas daerah, dinikmati oleh wakil rakyat daerah ini. Bahkan keterlibatan para oknum wakil rakyat ini telah diungkap secara gablang oleh ASN Pemda di BPKAD kala itu.
Selain "uang ketok palu" diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan pada tempat yang disepakati. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kejaksaan-dalami-peran-tersangka-korupsi-dan-keterlibatan-pihak-penikmat-sppd-rp9-milyar-detail-446996