Ambon.Suara Reformasi.Com. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim tangkap buron (Tabur) pengamanan pria berinsial HA (35) di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11/2022). (Foto: Ist)
Porostimur.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim tangkap buron (Tabur) mengamankan pria berinsial HA (35) di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Kamis (17/11/2022) malam sekitar pukul 23.59 WIB.
HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
“Yang bersangkutan adalah saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/11/2022) di Jakarta.
Sebelumnya, pria beralamat di Jalan Lukas Maitering RT. 002/RW. 002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dikarenakan hingga empat kali dipanggil secara patut tidak juga mau datang, ia kemudian dilakukan upaya penjemputan paksa untuk diperiksa.
“Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga dijemput paksa,” jelas Sumedana.
Kapuspenkum menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk diproduksi dan segera menangkap buronan yang masih bersembunyi untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/kejagung-amankan-saksi-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-puskesmas-kepulauan-aru-detail-445380