Ambon.Suara Reformasi .Com.Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Husein menjabarkan beberapa informasi baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Mulai dari kenaikan kuota zonasi di SD sampai lampiran kartu keluarga yang diperlukan dalam PPDB tahun ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Husein mengatakan, tahun ini PPDB kembali digelar secara nasional. Namun ada beberapa perbedaan persyaratan yang termuat pada Permendikbud terbaru tentang PPDB 2021 kemarin
Yang pertama. Husein menyebutkan, ada perubahan batas umur SD menjadi 7 tahun. Selain itu persentase jalur zonasi di jenjang SD itu menjadi 70 %. Dia mengatakan, tahun lalu di jenjang SD, SMP dan SMA itu minimal kuota zonasinya sama-sama 50%.
Tahun ini SMP kita naikkan kuota untuk zonasinya menjadi minimal 70% karena kita tahu bahwa kita berharap anak-anak SMP sekolah di dekat rumahnya,"
Kemudian untuk jalur afirmasi di SD, terang Drs. Husein minimal 15 % dan perpindahan tugas orang tua atau wali kuotanya sebanyak maksimal 5 %. Untuk jenjang SMP dan SMA itu kuota zonasi minimalnya masih 50%, afirmasi 15 %, perpindahan orang tua/wali 5% dan sisanya adalah kuota untuk jalur prestasi.
Drs. Husein menjelaskan, seleksi di SMK tahun lalu tidak ada pertimbangan zonasi. Pada tahun ini SMK diberi kuota 10% untuk mengakomodasi peserta didik lokal untuk bisa masuk SMK yang dekat dengan rumahnya
Namun, katanya, jika calon siswa ada yang tidak memiliki KK karena menjadi korban bencana alam atau bencana sosial maka KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Dia menambahkan, nilai UN yang biasa dipakai untuk jalur preestasi di SMP, SMA dan SMK akan diganti dengan raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat raport dari sekolah asal.
Kemudian jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka peserta didik bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau wilayah pemerintah daerah lain terdekat. "Biasanya ada kerja sama atau pemerintah daerah. Antara provinsi atau kabupaten kota untuk mengakomodasi anak yang mungkin lebih dekat ke kabupaten tetangga dibanding kabupaten induknya," pungkasnya.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kebijakan-penerimaan-peserta-didik-baru-di-tahun-2023-dinaikan-kuota-zonasi-dan-perlu-lampiran-kk-detail-448941