Dobo. Suara Reformasi.Com Praktek premanisme dilakukan oleh salah satu sipir Lapas Kelas III Dobo terhadap seorang tahanan wanita bernama Maryam Golam yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Aru dan sementara ditangani Sat Reskrim Polres setempat.
Korban merupakan tahanan dugaan korupsi dana Covid-19 Pemkab Kepulauan Aru itu, dianiaya oleh oknum petugas lapas berinisial F lantaran kedapatan membawa Hendpone di dalam ruang tahanan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Andi Amrin, S.Sos,.M.H yang di konfirmasi Wartawan, Senin (19/06/2023) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Benar kami telah menerima laporan itu, dan informasinya bahwa yang bersangkutan (korban MG) dianiaya di dalam Lapas yang dilakukan oleh salah seorang petugas lapas. Untuk itu terhadap laporan tersebut kami telah menyurati Kalapas secara resmi guna dimintai keterangan terkait dengan saksi-saksi maupun yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya.
Dalam hal peningkatan penyelidikan kasus tersebut, sebanyak 3 orang warga binaan pada Lapas Kelas III Dobo telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, kata Amrin.
“Untuk penanganan kasus ini, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak tiga orang Warga binaan, namun untuk pelaku sendiri masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Selain itu lanjut Amrin, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak lapas namun 2 orang saksi lainnya yang belum dimintai keterangan karena para saksi ini masih di luar daerah.
“Sampai saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas namun ada dua saksi yang belum kita minta keterangan dari pihak kalapas sendiri,” sebut Amrin.
Sementara itu, terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru mengaku pihaknya baru menerima laporan pada tanggal 13 Juni 2023, sedangkan insiden penganiayaan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2023.
“Waktu kejadian itu pada tanggal 3 Juni, namun baru dilaporkan pada tanggal 13 Juni sehingga berkaitan dengan laporan tersebut kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak Lapas,” ucap Amrin.
Disinggung soal hasil visum dari pihak Rumah Sakit, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil Visum tersebut, untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Cendrawasih Dobo agar secepatnya hasil visum itu diberikan kepada pihak penyidik guna menjadi dasar untuk proses selanjutnya.
“Hasil visum sendiri belum kami terima dari Rumah Sakit, mungkin dalam waktu dekat kami akan mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit, sehingga diserahkan ke kami agar kami juga bisa mengetahui dan secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka, jika memenuhi unsur pidananya,” terangnya.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kasus-dugaan-penganiyaan-tahanan-di-lapas-dobo-ditangani-polres-aru-detail-448854