Kapus Kairatu Dinilai mengambil sebagian sejumlah kebijakan yang    bertentangan dengan hukum

Kapus Kairatu Dinilai mengambil sebagian sejumlah kebijakan yang bertentangan dengan hukum

SuaraReformasi.Com.SBB.Kepala Puskesmas (Kapus) pelayanan  Kairatu Gerson Gofu disebut mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

Manajemen pelayanan  publik sangat memprihatinkan karena orientasinya disebut hanya mencari profit namun tidak meningkatkan kualitas pelayanan. 

Kepemimpinannya juga disebut-sebut telah mengakibatkan disharmonisasi  dengan bawahannya. 

Informasi yang dikantongi media ini,  dari sumber di puskesmas Perawatan Kairatu,  pengelolaan puskesmas oleh Kapus hanya untuk meraup profit untuk memperkaya diri sendiri.

"Ada pemotongan anggaran BPJS per orang Rp 30.000 dari jumlah pegawai 67 orang dengan rincian PNS 47 orang dan honorer 27 orang. Pemotongan BPJS ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 dengan menggunakan meterai serta tanda tangan dari para korban," beber sumber di lingkungan puskesmas Kairatu, Kamis (09/08/2023).

"Pemotongan anggaran BPJS ini di potong dengan cara pegawai di paksa menandatangani pernyataan yang sudah disiapkan sejak awal oleh kapus Gerson Gofu," sambungnya.

Dijelaskan juga  tentang  mekanisme pelayanan pasien Ada juga tarif pelayanan rawat jalan untuk pasien umum yang dipatok melebihi ketentuan. Yakni dipatok naik.

" Sesuai Perbub  SBB Nomor 8 Tahun 2019, pelayanan, pasien hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 8000  dalam pelaksanaannya di loket pendaftaran di berlakukan sebesar Rp. 10.000 untuk setiap pasien," tuturnya.

Demikian pula dengan  pembiayaan  pengambilan obat oleh pasien. Pasien dikenakan biaya berbeda untuk jenis obat-obatan yang akan dibeli."Jenis obat sirup, tablet dan pulpus pembiayaan pengambilan obatnya berbeda. Intinya bervariasi," ujarnya.

Hal lain, Kapus juga memberlakukan pungutan kepada ASN dilingkungan puskesmas perawatan Kairatu untuk pembiayaan pengecatan pagar. 

Seorang pegawai dipatok harus menyetor dana senilai Rp. 20.000. 

"Apabila pegawai  tidak mengumpulkan uang pengecatan maka pegawai yang bersangkutan dituntut harus  mencat pagar sendiri," ungkapnya.

Adapula terkait dana Non Kapitasi dari BPJS sebesar Rp.100.000 dari tahun 2019 - 2022 yang di peruntukan untuk pembayaran jasa operasional.   Rp.   Rp 40.000.000 diperuntukan bagi pembayaran jasa pegawai, sementara Rp 60.000.000 tidak diketahui peruntukannya. 

"Terkait dana ini, Kapus hingga saat ini tidak mampu  menjelaskan secara transparan  terkait pengelolaan dana itu," ujarnya.

Selain itu, menurut pengakuan dari sumber, pasien BPJS dikenakan pembayaran dan pembelian obat di luar apotik puskesmas perawatan Kairatu. Hal ini sudah dicium  Komisi dua DPRD kabupaten SBB saat melakukan pengawasan di puskesmas Kairatu pada tahun 2022. 

Ketika dikonfirmasi  dengan bendahara BPJS puskesmas perawatan Kairatu Tresna Atapary terkait dengan perbelanjaan obat dari anggaran BPJS, kata bendahara obat di belanjakan di apotik Rismenda yang pemiliknya adalah kapus perawatan Kairatu  Gerson Gofu sendiri. 

Diungkapkan juga tentang pemanfaatan dana puskesmas oleh Kapus untuk keperluan pribadi. 

Terhadap  sejumlah indikasi dimaksud, sumber meminta Pemerintah Daerah segera mengevaluasi kinerja  Kapus  karena dinilai telah  melanggar hukum."Pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini," serunya.(Tim)

Sumber : http://suarareformasi.com/kapus-kairatu-dinilai-mengambil-sebagian-sejumlah-kebijakan-yang-bertentangan-dengan-hukum-detail-449480