Kapolsek Wermaktian Gerak Cepat Amankan Warga Bertikai, Ini Kata Camat

Kapolsek Wermaktian Gerak Cepat Amankan Warga Bertikai, Ini Kata Camat

Suara Reformasi.Com.Saumlaki.- Guna meminimalisir potensi konflik yang terjadi didalam wilayahnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wermaktian, Iptu Lucky Kora, bertindak cepat dan berhasil menyelesaikan potensi konflik yang dapat memicu Kamtibmas di Pulau Seira. 

Konflik antar dua marga di Pulau Lima Satu Seira ini, terjadi antara marga Wuritimur dan Refwalu. Dimana konflik perkelahian antara kedua marga tersebut di Desa Rumah Salu. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek dan anggotanya langsung menuju lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). 

"Terjadi kejar-kejaran antara kedua marga ini di Pulau Yayaru, lantaran klaim-mengklaim kepemilikan pulau itu. Dimana Keluarg Refwalu klaim pulau itu milik mereka. Namun keluarga Wuritimur Loliah, menurut mereka bahwa pulau itu memang dimenangkan oleh Refwalu tetapi dalam putusan Makamah Agung menyatakan bahwa dimakan bersama hasil dari pulau itu," ujarnya, Kamis (13/7/2023). 

Melihat kondisi yang kian memanas tersebut, yang dapat berimbas kepada para nelayan tradisional Kapal Andon yang dilindungi negara, mengingat di Pulau tersebut merupakan tempat labuh para kapal-kapal Andon ini. Alhasil, pihaknya mengalihkan para pemilik kapal pencari telur ikan terbang ini ke Pulau Sukler yang masih sepetuanan Pulau Seira.

"Situasi saat ini jika tidak diambil tindakan cepat, maka potensi konflik baru akan terjadi. Dan sesuai tupoksi kami, harus mengantisipasi segala bentuk ancaman yang berpotensi menggangu Kamtibmas," ucap Kapolsek.

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak mencampuri urusan kepemilikan Pulau itu milik siapa, marga apa. Namun yang dilihat ada terkait masalah keamanan dalam wilayah Polsek Wermaktian. 

"Saya arahkan para pemilik kapal untuk berlabuh pada lokasi yang telah diarahkan pemerintah desa. Jadi jika menyebutkan bahwa saya tidak indahkan putusan MA, itu keliru. Kita melihat ancaman gangguan yang akan terjadi, jika hari itu tidak cepat ditangani," tegasnya.

Sementara itu, Camat Wermaktian Adrianus Sabono, menanggapi reaksi cepat Polsek setempat yang melakukan antisipasi akan peluang terjadinya konflik di dalam masyarakat, dinilai sudah sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri. 

Pernyataan Sabono tersebut cukup beralasan, pasalnya, tindakan yang dilakukan Kapolsek Wermaktian ini dengan cara mengalihkan lokasi tambatan Kapal Nelayan Andon (Nelayan pencari Telur Ikan Terbang) yang selama ini beroperasi di wilayah perairan Seira dan sekitarnya, ke lokasi yang dianggap steril dan aman, kemudian dinilai masyarakat setempat bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan program transformasi menuju Polri Presisi yang sementara gencar digalakkan oleh Kapolri.

"Kejadian pengamanan pada tanggal 4 Juni itu, memang tupoksinya pihak Kepolisian, dalam hal ini pak Kapolsek. Beliau lakukan pertemuan dengan para Nelayan Andon ini adalah merupakan tugas pokok dan fungsi dari Kepolisian," ungkap Sabono.

Dijelaskan Sabono, tupoksi yang melekat dalam jabatan seorang Polisi sebagai abdi negara adalah untuk memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Sehingga berdasarkan tupoksi dimaksud, tindakan yang diambil oleh Kapolsek demi mengantisipasi peluang konflik dinilai sangat tepat sasaran.

Menurut keterangan Sabono, diketahui alasan tentang pemindahan lokasi tambatan Kapal milik Nelayan Andon yang awalnya berada pada Pulau Yayaru yang terletak di sekitar Desa Seira tersebut adalah lantaran pada 4 Juni lalu, sempat terjadi insiden internal antara warga yang saling mengklaim pulau tersebut adalah milik petuanan mereka.

Terdapat 3 keluarga yang saling mengklaim, yakni Keluarga Refwalu, Louloulia, dan Wuritimur, dimana Keluarga Refwalu mengklaim bahwa Pulau Yayaru adalah milik keluarganya, begitu pula dengan Keluarga Louloulia dan Wuritimur yang juga mengklaim Pulau Yayaru adalah milik mereka. Padahal sesuai dengan  Register Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1933 K/Pdt./1992 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pulau dimaksud adalah menjadi milik bersama (makan bersama).

Lantaran silang pendapat dan saling klaim tentang kepemilikan Pulau Yayaru oleh ketiga keluarga dimaksud, akhirnya insiden saling kejar pun terjadi. Padahal di pesisir pulau tersebut sementara terdapat kapal-kapal Nelayan Andon yang berlabuh sehingga demi menghindari peluang terjadinya konflik yang bisa saja turut merembet ke Nelayan Andon, Kapolsek bersama personelnya mengamankan konflik internal antara warga tersebut.

"Demi antisipasi peluang konflik yang bisa saja melebar, Kapolsek bersama anggota yang ada turun ke lokasi untuk amankan. Usai kejadian itu, Kapolsek berinisiatif kumpulkan para Nakhoda Kapal Andon ikuti pertemuan di Pulau Sukler yang letaknya terpisah dari Pulau Yayaru itu dan ada kesepakatan untuk sebaiknya para nelayan berlabuh di lokasi aman bernama Ngorafruan. Lokasi itu sudah ditentukan oleh pemerintah desa," tutur Camat Wermaktian ini.

Dirinya juga mengingatkan tentang keberadaan Nelayan Andon yang selama ini beroperasi di wilayah Seira dan sekitarnya, bukan menjadi wewenang Pemerintah Kecamatan Wermaktian, namun wewenang Pemerintah Provinsi Maluku bersama Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka mengawal dan melakukan pembinaan kelompok-kelompok nelayan. Sementara pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polsek Wermaktian, adalah bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang hanya sebatas melakukan koordinasi.

"Saya selaku Camat bersama pak Kapolsek hanya sebatas Forkopimcam, sehingga artinya Kapolsek bukan punya atasan kepada Camat, dan begitu pula sebaliknya. Jadi kalau Kapolsek menjalankan tugasnya, beliau tidak harus koordinasi dengan saya dulu namun hanya melaporkan saja bahwa hasilnya begini dan begitu. Sayapun kemudian tidak bisa menghalangi tupoksi yang melekat dan diberikan kewenangan secara undang-undang Kepolisian dalam rangka pembinaan Kamtibmas dan lainnya," tegasnya.

Dirinya sebagai Camat bahkan memberikan apresiasi kepada Kapolsek karena dalam menjalankan tupoksi sebagai Anggota Kepolisian di wilayah hukum Polsek Wermaktian, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap terpelihara dengan baik.

"Poin pentingnya adalah beliau selalu mengimbau dan melarang untuk masyarakat agar tidak menjual miras di pulau-pulau, pada Nelayan Andon, ataupun pada masyarakat yang berada di sekitar lokasi berlabuhnya Nelayan Andon itu, mengingat kejadian tahun 2022 yang pemicunya miras," kuncinya. (YantiSer)

Sumber : http://suarareformasi.com/kapolsek-wermaktian-gerak-cepat-amankan-warga-bertikai-ini-kata-camat-detail-449143