SuaraReformasi.Com.Malra.Kapolsek Kei Besar turun langsung memimpin anggota Polsek guna melakukan rekonstruksi tempat kejadian perkara berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/VII/2023/SPKT/SEK KEI BESAR/RES MALRA/POLDA MALUKU, dengan korban “D-S atau Ola, Umur 30 Tahun terTanggal 22 Februari 2024 di Tempat kejadian perkara. Rabu 6 Maret 2024
“Kapolsek Kei Besar Aiptu, Abdul Rahman, beserta anggotanya melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara tindak pidana Kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHPidana dan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: B-300Q Eku.1.12/02/2024, tanggal 22 Februari 2024, tentang pengembalian Berkas Perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh “S-S alias Andika, S-L alias Adoi, R-L alias OJEK, untuk dilengkapi (P.19) maka perlu adanya rekonstruksi sehingga dapat mengetahui peran masing-masing tersangka maupun Korban.
Dalam rekontruksi yang di pimpin oleh Aiptu, Abdul Rahman berlangsung di Tempat kejadian Perkara yang sebenarnya yaitu di kompleks Elat bawah, Ohoi (desa) Elat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, yang di laksanakan Rabu tanggal 06 Maret 2024, Pukul 14.30Wit, saat Rekonstruksi terdapat 13 (tiga belas) adegan peran ke-tiga tersangka maupun korban.
“Rekontruksi ini bertujuan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan korban guna melengkapi berkas perkara agar bisa disidangkan secepatnya.
Dalam rekontruksi yang di pimpin oleh Aiptu Abdul Rahman tampak terlihat anggota Polsek Elat, Aipda.A.EMRAY (Kanit Reskrim), Aipda.P.K.Batlajery (Kanit SPKT), Bripka.P.Waer (Kanit SPKT), Brigpol.Ali Akbar(Kasium), Brigpol.M.J.Yaro (Kanit Provos), Bripda Rahmat Ode(Brigpol.Res) setelah menyelesaikan rekonstruksi para tersangka langsung di kembalikan Ke sel tahanan guna menunggu proses Selanjutnya.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kapolsek-elat-pimpin-rekonstruksi-tindak-pidana-penganiayaan-di-kei-besar-kabupaten-maluku-tenggara-detail-453124