Kapolresta Ambon Umumkan Dua Nama Calon Tersangka Kebakaran Eks Pasar Gambus

Kapolresta Ambon Umumkan Dua Nama Calon Tersangka Kebakaran Eks Pasar Gambus

Ambon.Suara Reformasi.com.Polisi telah mengantongi dua nama calon tersangka kasus kebakaran eks Pasar Gambus di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (15/5/2023) lalu.

Penetapan nama calon tersangka itu, diumumkan langsung oleh Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora. Kedua nama calon tersangka yang disebut yakni Salmon Sahilatua dan T. Pattiselano.

Kepada wartawan, Kapolresta mengatakan, setiap kasus akan ditangani hingga tuntas termasuk kasus kebakaran eks Pasar Gambus.

” Memang belum ada penetapan tersangka secara resmi, namun terlapor sudah menjadi calon tersangka,” Tandas Kapolresta

Seperti diketahui, Kebakaran terjadi kawasan eks Pasar Gambus, pada Senin, 15 Mei 2023 lalu. Akibat kebakaran hanguskan satu unit mobil, dua Toko di Jalan Pala, tepatnya di Pertokoan Amboina, dan ratusan rumah warga eks Pasar gambus.

Selain kerugian materil, juga telah menewaskan satu orang dan tiga luka luka.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/kapolresta-ambon-umumkan-dua-nama-calon-tersangka-kebakaran-eks-pasar-gambus-detail-448851