PIRU.Suara Reformasi.Com.Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Maluku, Kantor Imigrasi Kelas TPI Ambon, mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA) tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) dan tingkat Kecamatan se-kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir kepala Kantor Wilayah Maluku H. M. Anwar. N, Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’adudin, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Maluku, Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Agus Suharto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely, Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten SBB,dan Kecamatan Se-Kabupaten SBB yang diselenggarakan di Aula Rapat Hotel Amboina, Jumat (23/06/23).
Dalam sambutannya ,Kepala Kantor Wilayah Maluku,H.M.Anwar.N menjelaskan terkait tujuan dari kegiatan tersebut yang dimana untuk menjamin orang asing yang boleh masuk atau tinggal ,serta melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Dan juga Hal ini tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) ,dan tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dikatakannya, keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ,perlu mendapat perhatian semua pihak. Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan Orang Asing.
Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar Instansi Pemerintahan dan kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.
Adapun pengawasan orang asing tersebut, mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada Imigrasi saja, kita harus berkesinambungan dalam melakukan rapat koordinasi agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini”, ajaknya.
Lebih lanjut ia katakan ,”untuk saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat antara lain Warga Negara Belanda – 3 (tiga) orang, Timor Leste– 1 (satu) orang, China– 1 (satu) orang, dan Jerman– 1 (satu) orang dengan total 6 (enam) orang Warga Negara Asing. Mereka adalah dari berbagai pemegang izin tinggal, diantaranya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan juga Izin Tinggal Tetap”, jelasnya.
Diakhir sambutannya, ia mengucapkan Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang sudah memberikan dukungan serta ikut mensukseskan kegiatan TIMPORA.(Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-ambon-gelar-rakor-timpora-di-sbb-untuk-perkuat-pengawasan-wna-detail-448900