Saumlaki.Suara Reformasi.Com. Pemerintah Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), menyusul ditemukan nota belanja barang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2022 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pemilik kegiatan di desa.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat kwitansi belanja bahan bangunan proyek sebesar Rp.77.085.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena stempel dan tanda tangan pihak toko diragukan keabsahannya.
Pihak toko pun tidak mau bertanggung jawab terkait nota belanja yang dikeluarkan sendiri oleh pemilik kegiatan untuk ditanda tangani.
Pihak toko hanya mengakui belanja bahan bangunan di toko Sumber Teknik sebanyak dua kali yaitu, pertama Rp.14.555.000, tanggal 05/04/2022 dan kedua Rp.21.950.000, tanggal 21/10/2022 yang dibuktikan dengan kwitansi jelas dan stempel resmi.
Kepada wartawan Jefri Pemilik Toko Sumber Teknik mengatakan, dirinya tidak tahu-menahu soal kwitansi belanja itu, karena tidak pernah mengeluarkan kwitansi itu.
“Kalaupun ada maka, pasti dicap dan datanya ada pada kami. Mereka memang waktu itu membawa kwitansi untuk kita tanda tangan, namun saya hanya mau untuk mengeksekusi nota/atau kwitansi pertama yang ada cap itu, bisa dikroscek saja,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kepulauan Tanimbar Andre Kurniawan menjelaskan, Laporan Pertanggungjawaban tersebut telah disampaikan ke kecamatan, dan dilakukan verifikasi. Untuk proses SPJ baik itu ADD dan DD Lermatang tahun 2022 masih ditahan, karena belum digandakan. Namun, jika ada informasi dan laporan masyarakat soal ini, dirinya akan melakukan kroscek kembali.
“Kita akan ke lapangan untuk mengecek secara langsung, bila ada temuan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau memang demikian maka harus disetor kembali. Jadi, riil yang dibelanjakan itu saja yang bisa dipertanggung jawabkan biar masih ada silpa dan lebih aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Lermatang Yesaya Batlayeri mengatakan, nota yang dicap oleh toko itu adalah nota riil sementara nota yang belum dicap merupakan nota berdasarkan dokumen.
“Jadi waktu dikoordinasikan oleh Kaur Kesejahteraan Mesak Takdare, pihak toko tidak bersedia, pihak toko tetap pada prinsip sesuai nota riil yang ada capnya saja. Ketika kaur koordinasikan, saya katakan bahwa jika pihak toko yang mengeluarkan kwitansi riil seperti itu maka tidak bisa diubah,” ucapnya.
Lanjut Batlayeri, persoalan ini sempat dimediasi di tingkat kecamatan. “Jadi dalam mediasi itu pihak kecamatan arahkan untuk yang punya bidang harus bertanggungjawab dalam hal ini kaur kesejahteraan, sesungguhnya belanja tersebut langsung dibelanjakan oleh Mesak Takdare sendiri,” ujarnya.(Ser)
Sedangkan Sekdes Desa Lermatang Markus Batmetam menjelaskan, kegiatan belanja itu menjadi tanggungjawab kaur kesejahteraan dan bendahara, karena itu bidangnya. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pembelanjaan.
“Terkait dengan belanja kebutuhan pembangunan itu, tidak menjadi kewajiban saya untuk turun langsung ke lapangan. Pihak toko tidak mau tanda tangan dan bertanggung jawab terkait nota/kwitansi yang pertama itu sesuai dengan pembelanjaan sementara tahap kedua itu karena dimintakan sesuai dengan RAB desa,” tutup Batmetam (Frets Besitimur
Sumber : http://suarareformasi.com/kadis-pmd-tanimbar-akan-telusuri-dugaan-penyalahgunaan-dana-add-dan-dd-desa-lermatang-detail-447266