Jumlah Pemilih Provinsi Maluku, Terkecil di Indonesia Timur

Jumlah Pemilih Provinsi Maluku, Terkecil di Indonesia Timur

SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah merilis daftar pemilih sementara (DPS) untuk sebelas Kabupeten - kota provinsi Maluku, 1' 326' 608 (satu juta, tiga ratus dua puluh enam ribu, enam ratus delapan jiwa).

Daftar pemilih sementara atau DPS itu dirilis dalam sebuah rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Maluku, ini digelar berdasarkan ketentuan PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota Tahun 2024 pada pasal 31 Ayat (1) sampai ayatnya yang ke (9).

Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad mengemukakan, DPS yang telah dirilis sewaktu-waktu bisa berubah hingga pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini kata Fuad, diperlukan untuk memenuhi daftar pemilu berkualitas.

"Dan kita masi punya waktu kurang lebih satu bulan lebih sampai dengan 22 September 2024' penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sembari menegaskan bahwa pembobotan daftar pemilu ini menuju daftar pemilu berkualitas tentu baiknya hanya dari kami sebagai penyelenggara KPU saja maupun dari Bawaslu tapi juga kita berharap partisipasi aktif dan peran aktif dari semua pihak, " harap M Shaddek Fuad kepada wartawan usai kegiatan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di lantai lima hotel Santika, Jumat  (16/08/24) malam.

Paran aktif dan keterlibatan semua pihak dalam ikut membantu melengkapi data pemilih ini, lanjut Fuad, baik itu dari orang perorang dan warga negara yang merasa memenuhi syarat sebagai pemilih dan bisa mengecek namanya kalau belum terdaftar sebagai pemilih untuk sebaiknya mendaftarkan diri.

"Segera melaporkan diri pada level jajaran kami baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan ataupun kabupaten kota ataupun bisa menyampaikan nama serta seluruh dokumen kelengkapan diri ke Bawaslu agar kita juga bisa mengakomodir pemilih tersebut dan juga kita berharap dari rekan-rekan partai politik yang juga memiliki konstituen atau teman-teman media bisa memberikan informasi seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat agar dapat berperan aktif memastikan diri bahwa terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan gubernur, wakil gubernur, pemilihan bupati, wakil bupati dan pemilihan Walikota dan wakil Walikota 2024, "pinta Ketua KPU Provinsi Maluku, Shaddek Fuad.

Daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan pada sebuah rapat pleno itu, tercantum perincian jumlah Desa, sebanyak 1' 234 desa, Jumlah Kecamatan; 118 jumlah Tempat Pengumutan Suara; 3' 274 (TPS) jumlah pemilih perempuan;  678.352 jiwa, dan jumlah pemilih laki-laki; 648' 256 jiwa total;  1' 326. 608 jiwa di sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku.

Sebelum data pemilih sementara ini diketuk, Komisioner KPU Bidang data, Engelbertus Dumatubun mengungkapkan, data pemilih sementara ini dilaksanakan berdasarkan peraturan PKPU No.7 Tahun 2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 31 Ayat 1- ayat 9.

Ayat 1 KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS di Kabupaten-kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan dan menuangkan kedalam formulir model A-Rekap Provinsi perubahan pemilih serta formulir Model A- Rekap Provinsi.

2. Rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

3. Peserta rapat pleno sebagaimana pada ayat (2) terdiri atas; a.KPU kabupaten/ kota kota. 

        b. Bawaslu Provinsi.

        c. Forkopimda.

        d. Pemantau pilihan dan /atau 

         e. Tim pasangan calon tingkat provinsi.

Ayat 4 dan seterusnya. (***)

Sumber : http://suarareformasi.com/jumlah-pemilih-provinsi-maluku-terkecil-di-indonesia-timur-detail-454377