Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang di Tanimbar, EKM Ditangkap Polisi

Jual Ponakan Sendiri tuk Pria Hidung Belang di Tanimbar, EKM Ditangkap Polisi

SuaraReformasi.Com.Saumlaki. Bertindak sebagai mucikari, pelaku penjualan anak dibawah umur berinisial EKM (31) berhasil ditangkap penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pada Jumat (12/1/2024) pukul 20.00 WIT malam kemarin.  

EKM dibekuk petugas disalah satu penginapan di ibu kota KKT. Saat tertangkap, pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban, yang merupakan keponakannya tuk melayani pria hidung belang yang telah dipesan dari pelaku (EKM). Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP. Umar Wijaya. 

Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil penjualan korban, satu buah kondom dan juga dua unit telepon genggam (handphone) milik korban dan pelaku. Dari pengakuan korban sebut saja Edelweis, dirinya dipaksa melayani pelanggan hingga 2 orang per hari. Dengan tarif yang dibandrol Rp400-500 ribu per pelanggan. 

"Dari hasil juaLan itu, pelaku dapat untung Rp100 ribu per tiap pelanggan," tandasnya. 

Menurut Kapolres Umar, bahwa hal ini merupakan kejahatan luar biasa. Lantaran tidak hanya mengeksploitasi anak dibawah umur secara ekonomi, tetapi juga seksual dan porstitusi serta perdagangan anak. Alhasil tindakan hukum tegas bagi pelaku (Tindak Pidana Perdagangan Orang). 

Menurut Kapolres, faktor ekonomi mendorong pelaku EKM akhirnya tergiur dengan praktik porstitusi hingga masuk dalam TPPO ini, karena menghasilkan uang secara cepat. Hal inilah yang mendorong pelaku tega menjual keponakannya tersebut. 

Dari pengakuan pelaku yang mengakui perbuatannya, terungkap fakta miris bahwa praktik porstitusi yang dijalaninya itu, telah berhasil menjual korban lain sebanyak 12 orang tuk melayani para pria hidung belang yang membutuhkan kepuasan. 

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres bahwa berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas anak dibawah umur yang dijual kepada pria dewasa hidung belang. Dengan berbekal laporan tersebut, kemudian penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut.

"Personel kita langsung lakukan pengintaian, setelah memastikan aktifitas TPPO tersebut, penyidik  langsung melakukan penggerebekan," beber perwira menengah di kepolisian ini. 

Untuk diketahui, Korban Edelweis (17) sudah tidak bersekolah sejak 1 tahun lalu. Korban turut tergiur dengan ajakan pelaku. Sayangnya setelah dijual berulangkali, pelaku EKM ini tidak memberikan uang hasil melayani pelanggan kepada korban. Dan pelaku selalu beralibi bahwa uang yang diberikan pelanggan itu hilang. 

Saat ini, korban anak telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak KKT. Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka ini bakal dikenakan  Pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp 300 juta. (Tim)

Sumber : http://suarareformasi.com/jual-ponakan-sendiri-tuk-pria-hidung-belang-di-tanimbar-ekm-ditangkap-polisi-detail-451574