Jelang Pendaftaran Paslon, Bawaslu KKT Ingatkan Netralitas ASN dan Kades

Jelang Pendaftaran Paslon, Bawaslu KKT Ingatkan Netralitas ASN dan Kades

SUARAREFORMASI.COM.SAUMLAKI- Pentahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran bagi para pasangan calon (Paslon). Begitu juga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Alhasil, pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para Kepala Desa menjadi salah satu fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KKT.

Komisioner Bawaslu KKT Indra M. Pormes, S.Pd, untuk mempertegas tentang pengawasan ini, pihaknya telah menemui Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Alwiyah Fadlun Alaydrus, guna meminta komitmen dalam mendukung pengawasan terhadap netralutas ASN maupun para kades agar tidak terlibat dalam mengikuti konfoi/arakarakan pasangan calon dalam melakukan pendaftaran di KPU.

"Hari ini hingga tanggal 29 Agustus besok, KPU resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu Titik konsentrasi pengawasan Bawaslu kali ini juga pada netralitas ASN. Bawaslu telah mengeluarkan imbauan maupun sosialisasi langsung," tandanya kepada media ini, Selasa (27/8/2024).

Pengawasan ini juga berlaku untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini tertuang dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Merujuk pada peraturan tersebut, khususnya pada pasal 9 bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politiik. Juga UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. 

Masih melanjutkan, pengawasan juga berlaku pada keterlibatan TNI/Polri dalam konstelasi politik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bumi Duan Lolat. Mengingat hal ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Bawaslu RI. Alhasil bukan hanya berputar pada ASN tetapi anggota TNI dan Polri, jangan sampai ada keterlibatan.

"Prinsipnya jika ada laporan yang masuk di Bawaslu, tetap akan kami proses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merekimrndasikan kepada lembaga/pejabat yg berkewenangan" singkat Pormes. 

BENTUK TIM PENGAWASAN 

Sementara itu, Penjabat Bupati sangat merespon baik dan mendukung penuh atas pengawasan Bawaslu ini. Dengan demikian guna mendukung hal tersebut, Pemda akan membentuk tim pengawasan yang melibatkan dua instansi yakni BKD dan Inspektorat untuk memantau netralitas ASN sepanjang perhelatan tahapan pemilihan serentak tahun 2024

Tak hanya sebatas itu kata pormes, Pj Bupati pada saat di temui oleh Bawaslu KKT di ruang kerjanya juga menyampaikan komitmennya akan memproses setiap laporan terhadap ketidaknetralan ASN-nya. Termasuk juga, bagi ASN yang turut serta diduga kuat terlibat dalam mengurus rekomendasi-rekomendasi partai politik terhadap kandidat Bacalon tertentu.

Imbauan kami kepada seluruh ASN dan kepala desa untuk dapat menahan diri untuk tidak menunjukan ke publik terkait keberpihakan pada Paslon tertentu dengan memposting di sosial media dan ikut dalam setiap kegiatan yg dilakukan oleh Paslon selama tahapan pemilihan serntak tahun 2024"singkat Pormes. 

Sumber : http://suarareformasi.com/jelang-pendaftaran-paslon-bawaslu-kkt-ingatkan-netralitas-asn-dan-kades-detail-454535