*Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas*

*Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas*

SUARAREFORMASI.COM.- jakarta, 06 Agustus 2024 – Jasa Raharja gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk

membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban

penyebab kecelakaan lalu lintas. Forum ini digelar di Ballroom Gedung Jasa Raharja,

Jakarta pada Senin (05/08/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian,

Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen

Pol Raden Slamet Santoso, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, perwakilan

Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Iskandar,

Direksi Indonesia Financial Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta

perwakilan Kemenhub dan KemenkumHAM.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa santunan

sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap

masyarakat diharapkan dapat diberikan, tetapi dengan selektif. Salah satu tujuannya,

yakni untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan

berkeselamatan dalam berlalu lintas. “Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan

kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami, dimana kebijakan ini nantinya bukan

hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan

masyarakat,” ujarnya.

Menurut data Jasa Raharja tahun 2023, jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih

relatif tinggi, mencapai 148.578 orang. Kecelakaan bermula dari adanya pelanggaran

lalu lintas. Fakta tersebut juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan

Korlantas Polri, dimana jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi. “Oleh karena itu,

penting kiranya bagi kita semua untuk bersama-sama mengubah suatu kebiasaan

masyarakat agar lebih berkeselamatan,” ucap Rivan.

Sementara itu, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan bahwa

selama ini Jasa Raharja telah memenuhi harapan pemerintah dalam menjalankan

asuransi sosial berupa jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang

umum. Namun, ia berpandangan ada peraturan, khususnya PP 18 tahun 1965, yang

perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat

dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik

dan akuntabel. “Kami dari Holding selalu mendukung dan memberikan arahan

pelaksanaan tugas ini demi kemanfaatan kepada masyarakat dengan tetap menjaga

tata kelola yang baik, agar semuanya aman dan nyaman sehingga yang dilakukan

2

Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Dalam FGD yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas tersebut, memberikan

pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary

event yang perlu menjadi perhatian bersama dan upaya peningkatan literasi

masyarakat yang dilakukan Jasa Raharja dan Polri perlu didukung oleh semua pihak

untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Korlantas Polri

mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas

yang masuk dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan

kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.

Lebih lanjut Ombudsman melihat bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas jangan

semata-mata dibebankan kepada korban. Pemerintah seharusnya turut bertanggung

jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan

ketertiban. Korban kecelakaan lalu lintas harus diberikan literasi agar tercipta

perubahan perilaku menuju ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas. Dalam

kesempatan tersebut Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan

dengan kebijakan selektif khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.

Selain itu dalam pernyataannya, Iwan Pasila mengharapkan Jasa Raharja dapat

memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu

lintas dan kepada para pengendara jalan raya. Otoritas Jasa Keuangan mendukung

pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk

korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa

evaluasi finansial.

Di akhir sesi, moderator menetapkan 10 kesimpulan, diantaranya:

1. Laka lantas adalah extra ordinary yang perlu menjadi perhatian bersama

2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan

ketertiban dan keselamatan berlalu lintas

3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap

korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan

pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang

mabuk.

4. Ombudsman melihat, laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban,

karena kecelakaan ada kontribusi dari pemerintah yang punya tugas memfasilitasi

pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam

menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

5. Ombudsman sepakat atas rencana jasa Rahraja untuk memberikan santunan

dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak

sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.

6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban,

pencegahan kecelakaan dan kepatuhan masyarakat

7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur

keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM

8. OJK mengharapkan JR bukan saja sebagai entitas, akan tetapi juga memberikan

dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban laka lantas dan

awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya.

3

9. OJK mendukung untuk memberikan manfaat kepada korban kecelakaan dalam

bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa

evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.

10. Jasa Raharja perlu untuk segera melakukan perbaikan peraturan perundang-

undangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan

kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sumber : http://suarareformasi.com/jasa-raharja-gelar-fgd-bahas-kebijakan-santunan-selektif-untuk-korban-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas-detail-454217