Jalan Milik Negara Siapapun Wajib Bayar Retribusi Parkir

Jalan Milik Negara Siapapun Wajib Bayar Retribusi Parkir

Ambon. Suara Reformasi.Com.MenipisĀ  issu sebagian pedagang menggunakan jalan raya sebagai area parkir kendaraan perusahan tidak mauh membayar retribusi parkir hal ini mendapat kecaman keras Kepala DinasĀ  Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.

Menurutnya, jalan raya adalah milik negara, siapapun yang parkir di jalan umum wajib membayar retribusi parkir sesuai dengan Undang-Undang jalan, pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, saat pihaknya bersedia memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjannya Jumat (23/6/2023) menanggapi issu sebagian pedagang di Kota Ambon ingin tidak membayar retribusi parkir.

" Kalau ada yang parkir di jalan umum wajib membayar retribusi parkir karena mereka menggunakan fasilitas umum, pemerintah menyediakan ruang jalan masayarakat menggunakan jalan itu membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan bagi menggunakan parkiran tetap bayar retribusi parkir mengingat jalan umum," pinta Sapulette.

Kata Sapulette, dengan adanya retribusi parkir bila mana ada orang ingin menggugat persoalan yang ada maka pemerintah siap menghadapi selain lahan parkir adalah milik pribadi orang dengan jelas pemerintah tidak bisa mencampuri, pintanya.

Lebih lanjut jelas Sapulette, semua orang parkir di jalan umum wajib membayar retribusi parkir tidak bisa gratis walau daerah itu wilayah pertokoan, mengingat toko itu milik pribadi orang tapi jalan adalah milik negara jadi tidak ada dasar hukum jelas kalau ada gugat pemerintah soal retribusi jalan dilaksanakan pemerintah kota Ambon.

" Soal pembayaran oleh pihak pengelolah retribusi jalan ke pemerintah kota Ambon mestinya dari bulan januari 2023 sampai sampai mey 2023 hal ini Dinas Perhubungan telah melayangkan surat permintaan pembayaran untuk segera yang bersangkutan melunasi sisa belum terselesaikan dalam massa pungutan dan mereka akan segera membayar," kata Sapulette.

Menurutnya, keterlambatan dalam pembayaran terjadi semacam tidak pemahaman berkaitan dengan kewenangan untuk melakukan pungutan retribusi dari titik jalan umum di pasar mardika Ambon dan setelah persoalan ini dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan mereka siap untuk melunasi.(Ser)

Sumber : http://suarareformasi.com/jalan-milik-negara-siapapun-wajib-bayar-retribusi-parkir-detail-448923