Ambon.Suara Reformasi.Com . Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 11.259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas.
Dana tersebut diterima baik secara tunai maupun transfer bank melalui nomor rekening milik Andrew Erin Hehanussa, ketika masih menjadi Wali Kota Ambon,” kata tim JPU KPK, Titto Jaelani Disertakan Taufiq Ibnugroho di Maluku, Kamis, 29 September 2022 .
Dalam tuduhan itu disebutkan, Richard bersama dengan II Andrew pada Maret 2020 hingga April 2020 bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon, Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap.
“Hal ini dilihat sebagai satu tindakan berlanjut, menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri sebagai perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” jelas tim JPU KPK.
Pemberian uang kepada izin usaha perdagangan tersebut untuk disetujui dan diterbitkan dokumen dokumen tahun 2020, yaitu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk 20 gerai usaha.
Tim JPU KPK dalam surat dakwaannya juga menyebutkan yang telah menerima suap dan atau gratifikasi dari sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11259 miliar ini.
Misalnya, Kadis PUPR Pemkot Ambon, Enrico Mattitaputy sebesar Rp150 juta dan Rp75 juta, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy Rp150 juta, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy Rp50,2 juta, dan Kabid Lalu Lintas Dishub Ambon Izaak Jusac Said Rp116 juta dan Rp8 juta dari Kadishub Kota Ambon Robert Sapulette.
Sedangkan dari Alfonsus Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM Ambon sebesar Rp260 juta.
“Terdakwa I juga menerima uang dari nomor rekanan sebesar Rp7.398 miliar sebagai Wali Kota Ambon,” ujar tim JPU KPK
Misalnya dari Victor Loupetty selaku pemilik PT. Hoatyk sebesar Rp342,5 juta, Komisaris PT. Gebe Insitri Nikel Maria Chandra Pical Rp250 juta, Yusac Harianto Lenggono selaku rekanan sebesar Rp50 juta, dan Direktur PT. Talenta Pratama Mandiri, Petrus Fatlolon Rp100 juta.
Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.
“Jadi penerimaan langsung oleh saya sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening Anda II,” papar JPU KPK.
Atas nomor tersebut, kedua melakukan pelanggaran pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto 55 ayat (1) KUHP.
Sementara menyatakan hukum, hukum Asphan, Bob Siahaya dan Edward Diaz atas surat dakwaan JPU KPK sehingga sidang sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan para saksi(SR)