Jaga Netralitas Anggota Polri di Pemilu di KKT, Propam Polres Bakal Tindak Tegas

Jaga Netralitas Anggota Polri di Pemilu di KKT, Propam Polres Bakal Tindak Tegas

SuaraReformasi.Com.Saumlaki.- Menyikapi Pemberitaan yang beredar di berberapa waktu terakhir mengenai adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh oknum Anggota Polri pada beberapa daerah di Indonesia terkait Pemilu 2024, Propam Polres Kepulauan Tanimbar akan tindak tegas apabila menemukan anggota yang terlibat Politik Praktis.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Propam Polres Kepulauan Tanimbar Ipda Lulu Herowaty

 di Ruang Kerjanya, Jumat (17/11/2023). Ia meminta agar personel Polres Kepulauan Tanimbar tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon peserta Pemilu.

“Terkait dengan Netralitas, hal ini bukan hanya diatur pada ST Jukrah saja, namun aturannya sudah ada sebelumnya yang diatur dalam aturan Kode Etik, Disiplin maupun Peraturan Pemerintah. Dipertegas bahwa Anggota Polri dilarang terlibat Politik praktis, tidak boleh memilih dan dipilih” ungkap Kasi Propam.

Lebih lanjut Kasi Propam mengungkapkan bahwa dalam rangka pencegahannya terkait dengan pelarangan-pelarangan Anggota Polri dalam rangka Pemilu, pihaknya telah mengingatkan, menghimbau, menyampaikan hingga mensosialisasikan kepada seluruh Anggota Polres Kepulauan Tanimbar terkait Netralitas Anggota Polri, bahkan telah dibuatkan ST Jukrah dari Mabes Polri hingga turun ke tingkat Polda dan Polres bahkan sampai ke jajaran Polsek.

Kapasitas Anggota Polri hanya melaksanakan Pengamanan disetiap pentahapan, memastikan jalannnya pemilihan umum dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar. Namun untuk terjun langsung kedalam Poltik Praktis, hal itu sangat dilarang.

Kasi Propam juga mempertegas apabila ditemukan adanya keterlibatan Anggota Polri khususnya Polres Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam Politik Prkatis, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dalam hal ini diproses secara hukum aturan internal Polri. Pelanggaran terkait keterlibatan Anggota Polri dalam Politik Praktis adalah merupakan jenis pelanggaran berat, sehingga sanksi terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

“Apabila ditemukan adanya keterlibatan Anggota Polri dalam Politik Praktis, kami akan tindak tegas dan diproses sesuai aturan internal Polri secara Kode Etik dan sanksi terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)” tegasnya.

Selain itu, Lulu juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, tidak ditemukan adanya Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang terlibat secara langsung terkait Politik Praktis, dirinya berharap hal itu tidak terjadi. Selain itu, Kasi Propam juga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan Patroli Medsos.

Demikian pula dengan perkembangan digital saat ini, pihaknya meminta agar Anggota Polri khususnya personel Polres Kepulauan Tanimbar selalu bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, sehingga jangan sampai membuat konten atau pernyataan yang tidak mencerminkan diri sebagai anggota Polri.

Kembali dipertegas, bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila menemukan Anggota Polri khususnya Polres Kepulauan Tanimbar melakukan Pelanggaran berat dalam hal ikut mendeklarasikan hingga terlibat langsung Politik Prakitis dan lain sebagainya. Dirinya berharap hal itu tidak pernah ada di Polres Kepulauan Tanimbar.

Kasi Propam juga menyampaikan bahwa kehadiran anggota Propam selalu melekat disemua kegiatan Operasi, baik itu Patroli maupun giat Sosialisasi ataupun kegiatan lainnya. Anggota Propam selalu melekat dan hadir disemua kegitan, yang tujuannya untuk memastikan kehadiran personel yang terlibat Operasi bahwa benar-benar melaksanakan giat Operasi. Selain itu juga sebagai bentuk pengawasan Anggota Polri dalam pelaksanaan tugas agar tetap sesuai dengan aturan yg berlaku. (Avo)

Sumber : http://suarareformasi.com/jaga-netralitas-anggota-polri-di-pemilu-di-kkt-propam-polres-bakal-tindak-tegas-detail-450880