Suara Reformasi.Com.Ambon.Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver SH pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, didampingi dua hakim pendamping. Selasa 11/07/23.
Majelis hakim dalam perkara ini memutusakan dan menyatakan tuduhan Imran Lukmas secara sah dan meyakinkan bersalah melawan dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB.
“Terdakwa Tipikor dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.” Hakim jelas Whitson
Atas perbuatan melawan maka majelis Hakim memvonis bersalah dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, Muhammad Lukman Hakim dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 411 juta. Dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat diganti maka ditambah pidana salama 2 tahun.” kata Hakim.
Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari penuntutan jaksa Reimon, yang menuntut Imran Lukman dengan pidana hanya 2,6 tahun penjara. Namum, berdasar pada hal memberatkan maka putusan tersebut diberatkan.
Hakim menilai, berdasar hal memberatkan perbuatan Imran mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, dengan itikad baik Imran Lukman telah mengembalikan sejumlah uang walaupun tidak semua dari hasil kerugian yang diperbuat.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang Jumat (7/7) pekan lalu tiga orang rekannya masing-masing Demianus Ahiyate selaku mantan Kepala Dinas, Claudia Soumeru selaku Direktur Digo Gemilang dan Rusdy Mansur yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan hukuman hukuman bervariasi.
Ketiganya juga ditemukan secara sah dan terlapor bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dalam putusan itu, mantan kepala dinas Dukcapil Demianus Ahiyate divonis 6 Tahun Penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidi 3 bulan kurungan, Rusdi Mansur, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200.000,00 subsidi 3 bulan kurungan, dan Cloudya M. Soumeru divonis 3 Tahun penjara, dengan denda Rp 200.000.000 subsidi 3 bulan kurungan.
Selain penjara penjara para pembela juga diwajibkan membayar uang penganti masing-masing Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000
Putusan ketiganya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reymond Noya yang sebelumnya menuntut para penahanan Demianus Hayate 3,6 tahun penjara, Claudya M Soumeru selama 2,3 tahun penjara dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur 2,6 tahun penjara .
Usai mendengar putusan Hakim, Kuasa hukum tuhan menyatakan pikir-pikir. (Ser)
Sumber : http://suarareformasi.com/imran-lukman-terdakwa-korupsi-di-dukcapil-sbb-divonis-6-tahun-penjara-detail-449115