Heboh! Diakhir Masa Jabatan Bupati Malra Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Heboh! Diakhir Masa Jabatan Bupati Malra Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

SuaraReformasi.Com.AMBON– Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun secara resmi dilaporkan ke pihak Reskrimsus Polda Maluku terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial TSA (21) tahun.

Dalam tanda bukti lapor yang ditandatangani Kepala Siaga Shif 1 SPKT Banum Min Brigpol La Ode Riski Putra tertanggal 1 September 2023, penyidik Reskrimsus Polda Maluku menerima aduan dari pihak keluarga korban, tercatat pada Jumat, (01/09/23) dengan nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

M Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap salah satu wanita berinisial TSA (21) di Cafe Agniya miliknya, di kawasan jalan dokter Malaiholo, Kecamatan Nusaniwe.

Tanda Bukti Lapor juga menerangkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada April 2023 sekitar jam 15.00 WIT atau jam 3 sore waktu Ambon.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Saya sudah tanya Kepala SPKT dan ternyata benar ada laporan tersebut. Jadi, setiap laporan dari masyarakat siapapun dia pasti diterima. Setelah diterima kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui benar tidaknya peristiwa tersebut,”kata Roem s

Sedangkan, pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) Maluku, Othe Patty yang dikonfirmasi via telepon mengaku, bahwa dirinya tidak berhak memberikan penjelasan berkaitan dengan kronologis dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Intinya itu kewenangan pihak kepolisian karena masalah ini sudah dilaporkan, dan kasusnya masih dugaan. Nanti pihak kepolisian yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membenarkan dugaan tersebut,”tegasnya.

Patty juga meminta media untuk tidak memberitakan kasus ini secara vulgar, karena berdampak pada psikologi korban dan pihak keluarga

 “Korban juga perlu dilindungi. Jadi saya minta pengertian baik teman-teman wartawan untuk memperhatikan kondisi psikologi korban dalam pemberitaan,”harapnya.

Menurutnya, perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pelecehan seksual diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban.

Othe Patty yang juga aktivis perempuan Maluku yang intens mendampingi korban-korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan ini menguraikan, dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan bahwa saksi dan korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Selain itu, saksi dan korban juga ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan, serta memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Dalam Undang-undang tersebut saksi dan korban berhak mendapatkan banyak hal. Oleh sebab itu, mari kita menjaga dan melindungi saksi dan korban dan serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus ini, karena korban juga perlu dilindungi dan mendapat rasa keadilan,”tutup Patty.

Informasi lain yang diperoleh media ini, Bupati Malra M Thaher Hanubun berupaya melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun sangat disayangkan, Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang dikonfirmasi via telepon maupun pesan whatsapp tidak merespons. (Tim)

Sumber : http://suarareformasi.com/heboh-diakhir-masa-jabatan-bupati-malra-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-detail-449834