Ambon, Suara Reformasi.Com - Hasil tes tenaga guru kontrak pada tingkat Sekolah Menengan Umum (SMU) berlangsung beberapa waktu lalu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dinilai tidak sesuai hasil keputusan dewan dan merugikan sebagian tenaga guru kontrak yang massa pengabdian diatas 20-30 tahun.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Amir Rumra, kepada wartawan media ini di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Senin (7/3) saat pihaknya bersedia menjelaskan mengenai nasip sebagaian besar guru kontrak di daerah ini belum juga berhasil lolos tes oleh dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
menurutnya, Jadi masalah ada guru kontrak mengabdi dan mengajar untuk kemajuan pendidikan dan mencerdaskan anak-anak Maluku selama 20 - 30 tahun tapi tidak lolos dalam tes apa yang dirasakan.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tugasnya sebagai menagerial. dalam hal ini tenaga honoger guru masih kurang perlu pembinaan Dinas Pendidikan dalam rangka perbaikan dan kalau ada punya kemampuan metodologi kurang mampu maka dinas pendidikan punya tanggung jawab meberikan pelatihan itu tanggung jawabnya," jelasnya.
Lebih lanjut kata Rumra, bagi guru kontrak kerja diatas 20 tahun perlu ada pertimbangan khusus dan dewan telah memberikan keputusan bahwa ada pertimbangan serta perhatian khusus bilamana ada sedikit kekurangan perlu dimaklumi bukan sebaliknya, dan kalau dibiarkan seperti terjadi maka pengangguran di daerah Maluku semakin tinggi bahkan dampak angka kemiskinan semakin bertambah.
" Intinya adalah dalam rapat Banggar bahwa guru kontrak tidak boleh dilakukan tes dan kalau ada rekruitmen baru, barulah dilakukan tes itu hasil masukan sebagian besar dewan dan suda jadi keputusan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku tidak boleh dilakukan tes karena berbagai pertimbangan kemanusian terhadap nasip guru kontrak suda lama mengabdi,"
jelasnya.(SR01).
Sumber : http://suarareformasi.com/hasil-tes-tenaga-guru-kontrak-oleh-dinas-pendidikan-harus-pertimbangkan-putusan-dewan-detail-441442