SuaraReformasi.Com.AMBON - Walaupun dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku, tidak menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar dengan modus laporan pertanggung jawaban fiktif, namun hal tersebut tidak menjamin,, atau membersihkan aspek pelanggaran hukum.
Yang bisa membuktikan adanya pelanggaran atau tidak, hanyalah aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan.
Demikian penjelasan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (25/07/2023), menindaklanjuti pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku, Sandi Wattimena, yang menyebutkan tidak ada masalah dalam penggunaan dana Hibah sesuai hasil audit BPK.
Dikatakan, secara kelembagaan BPK hanya memeriksa administratif, bahkan dalam laporan pengelolaan keuangan daerah, walaupun sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, tidak bisa menjamin bebas dari pelanggaran hukum.
Terbukti di beberapa daerah, ada yang sudah meraih opini WTP berturut-turut, tetapi masuk dalam sidik pidana korupsi.
"Jadi Pemeriksaan BPK tidak menjamin atau membersihkan aspek pelanggaran hukum, karena bukan kaitan dengan penegakan hukum, itu dia hanya pertanggung jawaban belanja. Belanja ini juga banyak masalah, dan untuk bisa bisa membuktikan masalah itu aparat penegakan hukum dalam hal ini kejaksaan,"ujarnya.
Bahkan dorongan untuk dilakukan pemeriksaan langsung oleh Kejaksaan, dimaksudkan agar secara hukum dapat diketahui secara langsung apakah pertanggung jawaban yang disampaikan benar atau tidak.
"Jadi kalau dia periksa uji petik, dari sekian banyak nota pertanggung jawaban, dia merasa ragu maka di cek secara langsung. Dia bisa minta audit ulang, aparat penegak hukum investigasi, baru bisa mengetahui titik terang. Tetapi audit BPK tidak menjamin Pertanggung jawaban,"tuturnya.
Atapary mengakui, dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku, bukan hanya berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga, melainkan juga dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Untuk membuktikan itu dalam pertanggung jawaban, perlu dilakukan rapat bersama OPD. Namun sayangnya, forum yang telah diagendakan komisi tidak dihadiri, sehingga dibawa ke Badan Anggaran (Banggar).
"Dana hibah ini lebih dari satu Dinas. Misalnya infokom ada 2,4 miliar, tapi dia tidak merincinya kemana saja. Makanya harus rapat, minta DPA baru ketahuan ke organisasi, atau lembaga mana saja, begitu juga Di Biro Kesra. Namun di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa mencantumkan PKK, tetapi ada dana hibah lain yang harus di lihat di DPA, dan untuk melihat itu harus rapat lagi untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi. Tetapi forum ini tidak dilakukan oleh Dinas, kita undang mereka tidak hadir, makanya dibawa ke Banggar,"bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku membantah bahwa Ketua dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku membuat laporan fiktif terhadap penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Bantahan ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku, Sandi Wattimena (Pihak pemberi hibah) menyikapi pernyataan Ketua Komisi IV Samson Atapary atas dugaan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad bersama bendahara diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap anggaran hibah.
"Terkait isu bahwa Ketua dan Bendahara Kwarda membuat laporan fiktif, bahwa hal itu tidak benar,"tegas Wattimena kepada wartawan diruang kerjanya, sabtu (22/07/2023).
Dikatakan, laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana hibah telah diaudit BPK, dan tidak ada masalah. Bahkan hal ini didukung dengan pemberian Oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemda Maluku
“Informasi di pemberitaan beberapa media bahwa, ada pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul, karena Kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar, dan laporan sudah ada.”paparnya.
Terkait anggaran, Wattimena menjelaskan dana hibah yang diberikan kepada Kwarda Maluku tahun 2022, bukan mencapai Rp2,5 miliar, melainkan hanya Rp2 miliar.
Dana hibah tersebut dicairkan dalam empat tahap langsung ke rekening penerima hibah dan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Dispora sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah sudah dilakukan kwarda.
"Dana hibah ini sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya, dan diberikan bukan hanya kepada Kwarda, melainkan kepada Koni, dan OKP lainnya,"tandas Wattimena.
Untuk memastikan kebenaran hal tersebut, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Maluku itu mengaku siap diperiksa, jika dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Jika nantinya dipanggil oleh Kejati, saya akan memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif, tetapi ada kegiatan dan ada pertanggungjawabannya.” Tegasnya.(Tim)
Sumber : http://suarareformasi.com/hasil-pemeriksaan-bpk-tidak-menjamin-atapary-yang-bisa-membuktikan-aparat-penegak-hukum-detail-449280