Jakarta.Suara Reformasi.Com.– Dewan Anggota Pers Yadi Hendriana mengantongi informasi bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan dalam waktu dekat.Ia berharap pemerintah menunda pengesahan RKUHP tersebut. Sebab, masih ada Pasal yang mengancam kebebasan pribadi.
“Kita melihat bahwa KUHP yang baru akan disahkan kabarnya besok, mudah-mudahan ditunda, itu ada beberapa pasal yang justru mengancam kebebasan pers dan akan berdampak pada kriminalisasi terhadap karya pers,” kata Yadi saat berbincang dalam diskusi akhir pekan Radio Titik Temu RKN berjudul 'Tarik Ulur RKUHP', Sabtu (19/11/2022).
Yadi menjelaskan sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pribadi. Salah satunya, Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden. Di mana, kata Yadi, Pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi pers.
“Contohnya misalkan gini, dulu ada cover Tempo, yang melukiskan secara karikatur wajah, itu kita anggap karya pers, kemudian dianggap menyakiti kepala negara, itu berpotensi dipidanakan dalam pasal ini, nah ini yang kami kira berbahaya,” beber Yadi.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengusulkan agar dilakukan reformulasi dalam RKUHP tersebut. Reformulasi yang dimaksud, adanya penambahan frase dalam pasal-pasal yang mengancam kebebasan pribadi. Sehingga, ada hal yang menggembirakan terhadap insan pers atau karya-karya jurnalistik.
“Makanya kami mengusulkan reformulasi. Kami tidak menyarankan untuk menggantinya. Reformulasi, menambah, misalkan iklan terhadap produk pers, harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999, tapi mungkin tidak terlihat seperti itu,” jelasnya
Dewan Pers sudah sejak awal mengusulkan adanya reformulasi dalam pasal-pasal yang mengancam kebebasan perseorangan. Protes dilakukan sejak RKUHP muncul, atau kira-kira tahun 2017. Tapi, kunjungan tersebut tak kunjung diakomodir oleh Pemerintah dan DPR RI.
“Sampai akhirnya kami kaget itu sudah selesai tapi belum diupload di situs Kemenkumham, kami protes, kemudian kami melakukan beberapa kali pertemuan dengan Prof Eddy Wamenkumham,” beber Yadi.
“Dan di situ Prof Eddy menyambut baik dan akhirnya kami di konstituen dewan pers bersama masyarakat sipil merumuskan sekitar 19 sampai 20 pasal yang kami anggap berbahaya dan memberangus kebebasan pers,” sambungnya.
Ditekankan Yadi, Dewan Pers sebenarnya bukan tidak marah dengan RKUHP. Hanya saja, Dewan Pers memprotes sejumlah Pasal yang mengancam kebebasan pers.
Hal senada juga diamini oleh Praktisi Hukum, Petrus Selestinus. Petrus mengakui bahwa RKUHP dibutuhkan dalam dunia hukum. Apalagi, KUHP yang ada saat ini bekas peninggalan Belanda. Hanya saja, kata Petrus, banyak kejanggalan dalam proses pembentukan RKUHP.
“Selama ini kita curiga, rancangan UU tentang KUHP ini tidak boleh terlalu banyak dibuka aksesnya kepada publik, jadi seolah olah keasyikan DPR dan pemerintah saja,” kata Petrus.(SR)
Sumber : http://suarareformasi.com/harapan-pengesahan-rkuhp-ditunda-ini-penjelasan-dewan-pers-detail-445403